![]() |
Sekwan DPRD Kota Ternate Safia M Nur saat di wawancara (Foto: Alfian) |
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Ternate, Safia M Nur, kepada sejumlah awak media di Ternate, Selasa, 29 Desember 2020.
Ia menyatakan, ruangan rapat paripurna DPRD itut sudah mengalami kerusakan
yang sangat parah sehingga tidak dapat digunakan kembali.
"Kalau terjadi hujan air selalu masuk ke dalam ruangan rapat paripurna,"
katanya.
Safia memastikan, perbaikan ruang rapat tersebut, akan dirampungkan di tahun
2021 medatang. “Dan di 2022 sudah bisa di lakukan agenda paripurna di kantor
DPRD Kota Ternate,” ungkapnya.
Untuk itu kata Safia, menggantikan
ruang rapat paripurna tersebut, DPRD akan menyurati Pemerintah Kota Ternate perihal
penggunakan Aula X kantor Gubernur maluku Utara di Kelurahan kalumpang, agar dipakai
sementara sebagai tempat rapat paripurna DPRD. (alfian)