![]() |
Ilustrasi Kekerasan Anak (Istimewa) |
Kasus tersebut meliputi, pencabulan, persetubuan dibawa umur, hak asuh dan penelantaran anak.
"Kasus ini terhitung mulai Januari hingga Oktober 2020," ujar Kepala Seksi Perlindungan Hak Perempuan P2A Ternate, Indriati A. Rahman saat dikonfirmasi Nusantaratimur.com di kantornya, Kamis, (21/1/21).
Sementara di awal tahun 2021 kata Ia, terdapat 2 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski begitu menurutnya, kasus tersebut sudah di selesaikan.
"Penyelesaian kasus ini hanya sebatas tingkat hukum di kepolisian, yang di buktikan dengan surat pernyataan sehingga tidak sampai pada tingkat Pengadilan," singkatnya.