WEDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) diminta
mempercepat proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Sosial
(Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Umyal Kecamatan Pulau Gebe.Kantor Kejari Halteng (dok.Takdir/NT)
Sebab kasus tersebut suda lama di laporkan tetapi pengembangannya tidak jelas. Maka kami meminta Kejari pempercepat penaganan kasus ini biar jelas," ujar Irawan Djalal Kordinator Wilayah PKH Halteng di Weda, Minggu 24 Januari 2021.
Irawan menyebut, kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial yang di tangani Kejari itu, dengan terlapor Sekretaris Desa Umyal berinisial SG.
Ia bilang, SG dilaporkan lantaran diduga bermain kongkalikong atau melukan pemotongan banasos PKH milik warga hingga jutaan rupiah setiap kali penerimaan bansos tersebut.
"Setiap pembagian Bansos itu SG tidak memperlihatkan bukti transaksi penarikan dari BANK kepda penerima PKH. Selain itu para penerima PKH juga tidak memegang buku rekening atau kartu ATM, karena semua di pegang oleh SG. Ini sejak 2007 sampai 2020," katanya.
Sebab itu kata Irawan, pihaknya berharap agar sekretaris Desa Umyal di adilih sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.