TERNATE - Munira Sagaf resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Ternate
menggantikan Merlisa Marsaoly yang mengundurkan diri maju sebagai Calon Wali
Kota Ternate pada Pilkada serentak Tahun 2020.Prosesi Pelantikan (dok.Alfian/NT)
Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin langsung Ketua DPRD Kota
Ternate Muhajirin Bailusy melalui Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Pertama
Tahun Sidang 2021 di Gedung Eksekutif DPRD Kota Ternate, Senin 18 Januari 2021.
Muhajirin Bailusy dalam pidatonya mengatakan, pergantian antar waktu anggota DPRD ini merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik.
Karena ha itu, kata Ia, sudah diatur dalam UU sebagaimana tertuang dalam Pasal
193 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kemudian Peraturan DPRD 18.4/1/DPRD-KT/2020
Tentang Tata Tertib DPRD Pasal 191 Ayat (1) yang menyebutkan pergantian antara
waktu (PAW) DPRD pertama meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Ia menjelaskan, PAW Anggota DPRD Munira Sagaf dari PDI Perjuangan telah
sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Junto peraturan
pemerintah nomor 12 tahun 2018 maupun tertuang dalam peraturan DPRD tentang
Tatib dari pengunduran diri dari saudara Merlisa Marsaoly dari anggota DPRD
Kota Ternate.
“Pergantian Antar Waktu berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Maluku
Utara No:437/KPTS/MU/2020 tentang pergantian antara waktu (PAW) Masa Bhakti
2019-2024 atas nama Munira Sagaf,” ungkap Muhajirin.
Sementara itu, Munira Sagaf mengaku, sangat bersyukur dapat diberikan kesempatan mengabdi
dan berbuat banyak untuk masyarakat kota Ternate.
“Ini awal baru menjalankan fungsi sebagai penyambung sesuai aspirasi
masyarakat yang telah dititipkan kepada saya,” ucap Munira.
Sebab itu, sambung Munira, dirinya siap menjalankan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan keinginan masyarakat sesuai ketentuan partai.