![]() |
Ilustrasi Jalan (Istimewa) |
Dua perusahan itu diantaranya PT Ikhlas Bangun Sarana dan PT Hapsari Nusantara Gemilan. Kedua perusahan tersebut melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Atas pelanggaran tersebut,
Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada PT Ikhlas
Bangun Sarana dengan denda sebesar Rp 1.100.000.000,00 dan PT Hapsari Nusantara Gemilang Rp
1.000.000.000,00.
“Kedua terlapor diperintahkan untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 1 tahun sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar KPPU dalam siaran pers yang diterima
Nusantaratimur.com, di Ternate, Minggu 10 Januari 2021.
Putusan KPPU
Nomor 30/KPPU-I/2019 itu menyebutkan, dalam perkara tender ini, melibat 5 terlapor yakni, terlapor I PT Ikhlas Bangun Sarana, terlapor II PT Hapsari Nusantara Gemilang, terlapor III PT Cipta Aksara Perkasa, terlapor
IV PT Alfa Adiel dan terlapor
V Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten
Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP).
Setelah melalui tahapan
penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi memutuskan terlapor I, II, III, dan V
terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sementara terlapor IV ditemukan
tidak melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan.
Sedangkan untuk terlapor III, PT Cipta
Aksara Perkasa, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa larangan bagi terlapor untuk mengikuti
pengadaan barang dan atau jasa yang bersumber dari APBN-APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah
Indonesia sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sementara
untuk ketiga terlapor
yakni, PT Ikhlas Bangun Sarana, PT Hapsari Nusantara
Gemilang, dan PT Cipta Aksara Perkasa juga diperintahkan Majelis Komisi untuk tidak
mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah.
Selain
itu, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada
Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten
Halmahera Utara untuk berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar,
Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa.
“Dan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten
Halmahera Utara selaku atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif
terhadap personil-personil pada Pokja I Unit Layanan Pengadaan berupa larangan
untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 tahun
karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap
indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” tegas KPPU.
Sekedar Informasi majelis komisi dalam perkara tersebut terdiri dari Kodrat Wibowo, S.E., Ph.D sebgai ketua majelis serta Ukay Karyadi, S.E., M.E. dan Harry Agustanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi.* (Tim/red)