![]() |
Ketua PC SPSI Halteng, Aswar Salim menyerahkan berkas aduhan ke Disnakertrans Provinsi Maluku Utara (Dok: dir) |
“ Hari ini resmi kami mengajukan pengaduan bersama 20 karyawan yang di PHK PT. IWIP ke Disnakertrans Provinsi dan sudah di terima,” ungkap Aswar Salim pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Lebih lanjut Aswar menuturkan, baginya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. IWIP sudah melanggar regulasi, terutama Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan telah melanggar ketentuan, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga keputusan Menteri Nomor 100,” paparnya.
Dia menambahkan hingga saat ini tidak ada niat baik dari pihak PT. IWIP untuk menjadikan buruh sebagai karyawan permanen, pungkas Aswar.
Penulis : Takdir
Editor : Tim