WEDA - Sidang Perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru Halmahera Tengah (Halteng), Maluku
Utara dengan tersangka RS, akan digelar pada
awal Maret 2021.Kantor Kejari Weda Halteng (dok.Takdir/NT)
Hal tersebut dikemukakan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Eka Hayer saat disambangi Nusantaratimur.com di kantornya, Selasa, (09/02/2021) kemarin.
“Tahapan penyidikan sudah selesai, sekarang sudah tahap penuntutan dan kita sudah ekspos rencana dakwaan nya,” ujar Eka.
Selanjutnya kata Eka, akan dibuatkan berita acara kasus tersebut dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
“Sekarang kita masih lengkapi administrasinya,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya tersangka RS, dalam Berita Acara Pemeriksaan dijerat dengan pasal 12 huruf e jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini selain melibatkan tersangka RS, juga melibatkan rekan kerjanya bernama Rani Kasubag Pertanahan Halteng yang saat ini bersatus terpidana. Rani belum lama ini divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, dalam kasus pengadaan lahan pembangunan GOR tersebut. RS dan Rani adalah
Keduanya diketahui melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain serta melawan hukum atau penyalahgunakan kekuasan, dengan memaksa para pemilik lahan, memotong sejumlah uang dari pembayaran ganti rugi lahan pembangunan GOR Fagogoru tersebut senilai Rp 632. 361.185,00 dengan alasan biaya ukur dan pajak.