BNNP Malut Ungkap Jaringan Narkotika Antara Lapas Salemba Makassa dan Ternate

Editor: Admin

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika Jaringan Lapas Salembe Makasar dan Lapas Ternate (dok. Humas BNNP Malut)
TERNATE -BNN Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika jaringan antara lapas Salemba Makasar dan Lapas II Kota Ternate. 

Pengungkapan kasus tersebut di wilayah hukum Kota Ternate dengan tersangka sebanyak 2 orang. Keduanya diciduk ditempat yang berbeda pada Kamis, 18 Februari 2021 kemarin sekitar pukul 15.28 dan pukul 22.00 WIT.

Tersangka pertama berinisial J alias Deni (34 tahun), pria asal kelurahan Toboko, Ternate Selatan. Deni adalah pegawai honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ternate. Sedangkan tersangka kedua adalah MA alias Ulis (33 tahun) ia merupakan penghuni Lapas Kelas II A Ternate.

"Kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan BNNP Malut untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya," ujar kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan saat menggelar konferensi pers di kantornya di Ternate,  Jumat, 19 Februari 2021.

Roy menegatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti  berupa 125 sachet Narkotika jenis Sabu (Metamfetamin) dengan total berat 1 ons 8 gram serta satu buah telepon genggam merk Vivo type Y-51 warna silver dan 4 kaleng yang berisi oli padat gemu atau stempet.

"Jadi modus operandinya adalah paket Narkotika dikirim melalui jasa pengirim yang dibungkus dengan 4 oli padat  gemu atau pelumas (stempet)," katanya.

Roy mencerita, kronologis pengukapan kasus tersebut bermula dari pelacakan BNNP pada kamis, (18/2) pukul 10.12 WIT, bahwa ditemukan informasi adanya pengiriman paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu atau Metamfetamin melalui salah satu jasa penitipan di Kota Ternate. Paket yang dikirim ini atas suruhan salah satu penghuni Lapas Salemba Makasar.

"Penghuni lapas Salemba Makasar ini menghubungi tersangka Ulis penghuni lapas Kelas II A Ternate melalui sambungan terlepon.  Selanjutnya Ulis menghubungi tersangka Deni untuk mengambil paket tersebut," tuturnya.

Dari situ lanjut Roy, paket yang diduga Narkotika tersebut diantar oleh kurir jasa pengiriman ke rumah adik tersangka  Ulis Kelurahan Akehuda Ternate Utara. Selanjutnya tersangka Ulis menghubungi tersangka Deni untuk mengambil paket tersebut di rumah adiknya.

"Dan pada Pukul 15.28. WIT saat tersangka Deni mengambil barang tersebut, petugas BNNP Malut langsung menciduk  Deni di depan rumah warga di Keluraha  Akehuda," ucapnya.

Setelah itu, petugas malakukan pengembangan terhadap penangkapan tersengka Deni dan hasilnya ditemukan bukti merupa video call antara Deni dengan dengan tersangka Ulis. Dengan begitu tim Pemberantasan BNNP Malut yang dipimpin langsung Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menuju Lapas Kelas II A Ternate melakukan penangkapan tersangka Ulis pada pukul 22.00 WIT.

Roy menyatakan, kepada kedua tersangka yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai serta menjadi perentara Narkotika golongan satu jenis Sabu itu, di sangkakan dengan  pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

"Dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000  dan pidana seumur hidup," tansanya.

Penulis : Tim
Editor   : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini