![]() |
Rapat Paripurna DPRD Pultab (dok.Ariaskal/NT) |
Paripurna yang dipimpin wakil ketua 1 DPRD Pultab Moh. Taufik toyib koten itu tidak dihadiri Bupati dan Wakil Bupati H. Aliong Mus-Ramli
Sambutan Pimpinan DPRD yang di bacakan Moh Taufik Toyib Koten menyatakan, pelaksanan paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dab wakil bupati itu termuat dalam pasal 154 ayat 1 huruf e Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan dalih DPRD Kabupaten Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati danWalikota kepada Menteri melalui Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” ujarnya saat membacakan sambutan.
Ia bilang, sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a dan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan salah satunya dikarenakan berakhirnya masa jabatan.
Karena itu lanjut Ia, harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam sidang paripura dan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Selain itu, hal ini juga sesuai Berita Acara Pengucapan Sumpah Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Masa Jabatan 2016-2021.
“Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, maka ntas nama DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengumumkan usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu H. Aliong Mus dan Ramli pada Masa Bhakti 2016-2021 masa jabatanya berakhir pada Tanggal 17 Februari 2021 yang selanjutnya akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Guberur Maluku Utara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian,” ungkapnya.
Diakhir sambutan Taufik mengaku, pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Pulau Taliabu menyampaikan ucapan terima kasih juga apresiasi yang setinggi-tingginya kepada H. Aliong Mus dan Ramli atas dedikasi, pengabdian, sumbangsih serta kerjasamanya selama mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.
“Karena sebagai Bupati dan Wakil Bupati pertama yang terpilih pada periode 2016-2021 sejak Kabupaten Pulau Taliabu dimekarkan, kemajuan dan keberhasilan daerah telah dicapai dengan baik, seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, pembangunan SDM, penurunan angka pengangguran, pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik. Maka sekali lagi kami sampaikan terimah kasih semoga pengabdiannya menjadi amal bhakti yang diterima sebagai ibadah oleh Allah SWT,” tandasnya.
Sebagai informasi hadir dalam rapat paripurna,ketua DPRD Pultab, Hj. Meylan Mus, wakil ketua II, Moh. Zainal Ashar dan beberapa anggota DPRD, serta pimpinan OPD se Pulau Taliabu.