![]() |
Gedung MK (Istimewa) |
Penolakan permohonan pasangan dengan akronim SALAMAT itu diptuskan dalam sidang lanjutan dengan agenda pengucapan putusan perkara nomor 13 PHP.KOT-XIX/2021 yang dikutip dari Chanel Youtube MK RI, Senin (15/2/2021).
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan, pokok pemohon dalam permohonan pemohon tidak dapat di terima kerena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 2 UU 10/2016.
Pasangan Calon petahana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Capt Ali Ibrahim-Muhammad Sinen (Aman) saat di konfirmasi Nusantaratimur.com, Senin malam, (15/21) mengaku, menyambut baik putusan Mahkamah Konsitusi tersebut sebagai lembaga yang berkompoten dalam urusan sangketa Pilkada.
"Alhamdulillah kami menyambut baik atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan Salahuddin Adrias-Muhamad Djabir Taha," ujar kata Capt. Ali Ibrahim.
Dengan begitu kata Ia, pihaknya tinggal menunggu pleno penetapan dari Komisi Pemilihan Umum Dareah (KPUD) Kota Tidore terkait hasil akhir dari Pilwako Tidore.
"Kita sekarang tinggal menunggu pleno KPU untuk disahkan hasil Pilwako serta menjadwalkan pelantikan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih,” katanya.
Ali Ibrahim meminta juga, seluruh elemen lapisan masyarakat tetap bersama-sama menjaga persatuan dan gotong royong mamajukan Kota Tidore Kepulauan.
"Pilkada telah usai saatnya kita bersatu. Saya mengajak semua masyarakat Kota Tidore untuk ikut mengawal dan membangun Kota Tidore menuju Tidore Jang Foloi," pintanya.
Sebagai informasi, Capt Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen adalah kandidat petahana calon Wali Kota-Wali Wali Kota Tidore Kepulauan pada Pilkada 2020. Keduanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Perindo, PKS dan Partai Bulan Bintang (PBB).