![]() |
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa) |
Dugaan penganiayaan itu terjadi pada pukul 18:00 WIT, minggu malam 7 Februari 2021, tepatnya di Indikos Tiga Putri, Desa Fidijaya, Kecamatan Weda.
Korban RR menceritakan, awalnya Ia bersama temanya berinisial RJ, balik ke rumah kontarakan Indikos Tiga Putri dengan maksud beristirahat karena kecepaan setelah bekerja seharian di PT.IWIP.
Sesampainya di depan Indikos, kata korban, oknum polisi bersama dua orang pemuda sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) dan pada posisi mabuk parah.
"Oknum polisi itu kemudian menahan saya dan bentak dengan nada kasar. Dia bilang "bikiapa ngana tara sanang? (Kenapa kamu tidak senang?," ujar korban menirukan pernyataan pelaku kepada Nusantaratimur.com, Senin 8 Februari 2021.
"Setalah itu, oknum polisi ini langsung memukul wajah saya," ucap RR.
Akibatnya korban yang berasal dari Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat itu mengalami luka ringan dibagian hidung.
Dugaan kekerasan tersebut, kini sudah dilaporkan korban ke Polres Halmahera Tengah.
"Saya tidak terima atas tindakan ini dan saya akan tetap memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, karena tindakan oknum polisi itu sangat tidak terpuji," tegas korban.
Kasi Propam Polres Halteng, Bribda Busran Hanafi saat di konfirmasi Nusantaratimur mengatakan, oknum polisi yang melakukan penganiayan terhadap seorang Karyawan PT IWIP tersebut, tetap diproses hukum di bagian Propam dan akan di sidang kedispilanan sebagai anggota Polri.
"Kalau di internal tetap kami proses baik itu pangkat berkala atau kasus tambahan dan saat ini (pelaku) sudah di tahan serta diamnkan di sel," ucapnya.
Ia bilang, kasus tersebut juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan menunggu proses selanjutnya.
"Muda-mudahan dalam bulan ini kami sudah mengambil tindakkan," pungkasnya.