Polda Malut Canangkan Kawasan Wajib Masker

Editor: Admin

 

TNI Polri Launching Kawasan Wajib Masker (foto:ist) 

Ternate, - Kepolisian Daerah Maluku Utara bersama unsur TNI Maluku Utara terus berupaya dan berinovasi dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, setelah Program Kampung Tangguh dibentuk, Kali ini Polda Maluku Utara membuat Program Kawasan Wajib masker Kieraha 2021 yang diinisiasi oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin. 

Bertempat di Taman Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara, Program Kawasan Wajib Masker Kieraha 2021 resmi diberlakukan di wilayah Maluku Utara, dengan ditandai prosesi Pemotongan Pita dalam Launching yang dilakukan oleh Wakapolda Maluku Utara yang mewakili Kapolda Maluku Utara. Kamis (11/01).

Hadir dalam kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker Kieraha 2021 tersebut Wakapolda Maluku Utara, Danrem 152/Babullah, Pejabat Utama Polda Maluku Utara, Walikota Ternate, Danlanal Ternate, Dandim 1501/Ternate, Kapolres Ternate, Kepala BPBD Kota Ternate, Dishub Ternate dan Kepala Jasaraharja Maluku Utara serta Undangan lainnya. 

Dalam Laporannya Dir Lantas Polda Maluku Utara Kombes Pol. B Twedi Aditya Bennyahdi, menyebut bahwa Kawasan Wajib masker dimaksudkan guna mendisiplinkan masyarakat dalam hal penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diruas jalan, sementara itu tujuan program ini guna memutus mata rantai dan mengurangi penyebaran Covid-19.

“Program ini dilaksanakan di 9 Polres jajaran Polda Maluku Utara yang terdiri dari Polres Ternate 1 lokasi, Polres Tidore Kepulauan 3 Lokasi, Polres Halut 3 Lokasi, Polres Halbar 3 Lokasi, Polres Halteng 3 Lokasi, Polres Haltim 1 Lokasi, Polres Halsel 2 Lokasi, Polres Kepulauan Sula 3 Lokasi dan Polres Morotai 3 Lokasi," sebut Dirlantas Polda Maluku Utara.

Tambah Dirlantas, kegiatan ini dibagi menjadi 3 Tahap yakni Tahap Minggu Pertama dilakukan Sosialisasi, Himbauan dan Teguran, dilanjutkan dengan Minggu Kedua yakni Himbauan dan Teguran, dan pada Tahap Minggu Ketiga akan dilakukan Teguran dan Hukuman sanksi sosial atau berdasarkan perda masing-masing daerah.

Sementara itu Danrem 152/Babullah dalam sambutannya mengajak jangan bosan-bosan terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker. 

"ini tugas kita bersama bukan hanya Tugas TNI-Polri dan Pemerintah Daerah tetapi tugas seluruh komponen masyarakat yang ada di wilayah Maluku Utara," imbuhnya. 

Selanjutnya, Sambutan Kapolda Maluku Utara yang dibacakan Wakapolda Maluku Utara, mengatakan bahwa, sebelumnya telah ada program mendorong partisipasi masyarakat. 

“Kemarin Pada Jumat (05/02) Kita telah melaunching Kampung Tangguh Kieraha 2021 dengan tujuan untuk mendorong masyarakat membangun soliditas dan gotong royong dalam menggalang kekuatan membuat benteng pertahanan mengantisipasi penyebaran virus, dampak ekonomi serta keamanan yang ditimbulkan," terangnya. 

Lanjut Wakapolda dalam membaca sambutan Kapolda, Mengingat masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 seperti menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker dan larangan berkerumun, Sehingga perlu adanya keseriusan dalam memutus rantai penyebaran covid-19 ini harus dilakukan secara intensif. 

“Oleh Karena Itu Polda Maluku Utara mengemban amanah menjaga stabilitas Kamtibmas dan Stabilitas Ekonomi serta menekan Penyebaran Covid-19 melalui Peningkatan kesadaran masyarakat secara bersama-sama melawan Penyebaran Covid-19 dengan menerapkan gerakan 5M”. Jelas Wakapolda.

Ia menambahkan Polda Maluku Utara membentuk Kawasan Wajib Masker, hal ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat pentingnya penggunaan masker untuk kehidupan sehari-hari guna mencegah penyebaran covid-19.

“Kawasan Wajib Masker ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam hal menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka pencegahan, pemutusan mata rantai serta mengurangi penyebaran virus covid-19," tutupnya. (Red-tim) 

Share:
Komentar

Berita Terkini