![]() |
Proyek GOR Fagogoru Halteng (dok.Takdir/NT) |
“Sebab batas waktu penyelesaian pembangunan proyek itu adalah akhir tahun 2021 ini,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halteng, Arif Jalaludin kepada Nusantaratimur.com beberapa hari kemarin, Rabu,(9/2/21).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan proyek tersebut, pihak PUPR telah melayangkan surat peringatan kepeda rekanan PT. Hapsari Nusantara Gemilang.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan, hinggah pertemuan dengan kontraktor Gifari Bopeng. Namun sepertinya dia tidak mau di arahkan,” ujar Arif.
Meski begitu Ia berharap, PT. Hapsari Nusantara Gemilang dapat menyelesaikan pekerjaan proyek raksasa tersebut. Karena kata Ia, proyek itu adalah salah satu Icon Pembangunan di Kota Weda yang tertuang dalam visi misi pemerintahan Elang- Rahim.
“GOR Fagogoru ini juga salah satu proyek Impian Bupati Halteng Edi Langkara,” tandasnya.