TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Capt, H. Ali
Ibrahim, akhirnya menyerahkan SK kepada 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K) dan Dua PNS lilusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD)
Perhubungan.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Wali Kota Tikep, Senin (15/3/2021).
Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tidore Kepulauan nomor : 913.IX/878/01/2020 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja dan SK Walikota Nomor : 913.3/01/01/2021 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Capt. Ali Ibrahim berharap, para penerima SK ini dapat mempertanggung jawabkan amanah yang telah dipercayakan tersebut.
"Pegawai itu menjadi pelayan bagi rakyat, maka itu harus mengedepankan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam bekerja,"singkatnya.