APDESI Desak Pemkab Kepsul Segera Gelar Pilkades Serentak

Editor: Admin
Wakil Ketua APDESI Malut, Syahril Syahlan 

SANANA- Asiosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Maluku Utara meminta Pemkab Kepsul segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 78 Desa di Kabupaten Kepulauan.

“ Pada prinsipnya APDESI meminta  Pemkab Kepsul agar Pilkades harus dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Syahril Syahlan, Wakil Ketua APDESI Provinsi Maluku Utara kepada media ini, Rabu (17/3/2021).

Syahril mengatakan, pemerintah daerah melalui instansi terkait sudah membuat peraturan Bupati dan Peraturan Daerah untuk pelaksanaan Pilkades serentak  yang diikuti 78 Desa di Kabupaten Kepulauan. 

“ Sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, yakni Perda Nomor 03 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 04 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades," jelas Syahril.

Untuk itu, Syahril meminta Bupati Kepulauan agar memerintahkan kepala badan keuangan mempercepat proses pencairan anggaran Pilkades yang saat ini menjadi penghambatan jalannya Pilkades.

Karenanya, kata Syahril, setelah dikeluarkan regulasi Pilkades banyak tahapan yang saat ini sudah dilewati oleh para cakades. “  Sayangkan kalau Pilkades di tunda,” tandasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tidak baik terkait dengan Pilkades. 

"Jadikan hak demokrasi yang lebih baik untuk melahirkan pemimpin kepala desa yang bersifat membangun untuk kemajuan desa bukan pimpinan desa yang melihat kepentingan pribadi atau golongan maupun kelompok semata,” pungkasnya. 

Penulis : Suhardi Umagapi
Editor   : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini