![]() |
Saiful Amin (istimewa) |
SOFIFI - Pelaku usaha sektor pertambangan dan perhotelan di Maluku Utara diminta kesadaranya terhadap syarat utama pemanfaatan air permukaan sebalum menggunakan potensi tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Saiful Amin, Rabu, 17 Maret 2021.
Ia menyebut, dinas PUPR mencatat baru sepuluh pelaku usaha sektor pertambangan dan perhotelan yang mengantongi izin penggunaan air permukaan.
“Sepuluh pelaku usaha sektor pertambangan dan perhotelan ini beraktivitas di Maluku Utara,” ujat Saiful.
Saiful mengatakan, pemberian izin penggunaan air permukaan ada mekanismenya. Salah satunya tim kaji an teknis mengkaji berapa volumen debit air yang digunakan oleh pelaku usaha, mulai dari per detik, per jam maupun per hari. Termasuk mengkaji pemanfaatannya, dan pembungan limbah pasca penggunaan air permukaan.
“Kita juga cari tahun pascanya (dibuang ke mana). Apakah itu di laut, atau dimana. Kalaupun itu terjadi (pembungan limbah di laut), maka pihak perusahan sudah menyalahi aturan lingkunang hidup,” katanya.
“Tugas PUPR hanya mengkaji, apabila sudah memenuhui persyaratan, akan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), apakah layak untuk mengeluarkan ijin ataukah seperti apa,” lanjutnta.
Kepala DPMPTSP Maluku Utara, Bambang Hermawan menambahkan, syarat utama kepemilikan izin penggunaan air permukaan oleh perusahan berlaku wajib.
Bambang mengaku, ada beberapa alur proses sebelum menerbitkan izin penggunaan air permukaan atau SIPA. Pertama pemohon mengajukan permohonan izin, setelah itu DPMPTSP menyampaikan kelengkapan persyaratan rekomendasi teknis atau rekomtek kepada tim rekomtek dinas PUPR.
Proses berikutnya kata Bambang, tim rekomtek dari dinas PUPR memverifikasi dokumen permohonan. Selanjutnya tim rekomtek dinas PUPR menindaklanjuti atau mengembalikan kembali ke DPMPTSP.
“Dikembalikan (ke DPMPTPSP) apabila dokumen permohonannya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Dalam verifikasi itu tim rekomtek dinas PUPR meninjau lapangan secara langsung. Jika data-data permohonan rekomtek sudah terpenuhi, dilakukanlah penyusunan draft berita acara hingga menjadi final rekomtek yang ditandatangani oleh kepala dinas PUPR dan disampaikan kepada kepala DPMPTSP dan verifikator," tandasnya. *(tem/red)