Berhasil Dievaluasi Dikbut Malut, 129 Kepsek SMA dan SMK Dilantik

Editor: Admin
Sekprov Malut melantikan 129 Kepsek SMA/SMK (dok.Nusantaratimur.com)
TERNATE - Sebanyak 129 Kepala Sekolah (Kepsek), baik Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah diambil sumpah dan dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin Abdul Kadir bertempat di Sahid Bela Hotel, Rabu (3/3/21). 

Kepala BKD Provinsi Malut, Idrus Assagaf menyatakan pelantikan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dikbud Malut, setelah dilakukan evaluasi, hasilnya kemudian disampaikan ke BKD. Selanjutnya BKD dan Dikbud melakukan koreksi secara bersamaan untuk menempatkan para kepala sekokah tersebut. 

Jabatan kepala sekolah, kata Idrus Assagaf merupakan jabatan strategis di sekolah, sehingga penempatan jabatan kepala sekolah itu harus sesuai persyaratan normatifnya, terutama NUKS atau Nomor Unik Kepala Sekolah. 

"Apalagi Kota Ternate, ini adalah langkah awal perbaikan. Berikutnya akan di evaluasi lagi dalam waktu satu tahun," tutur Idrus Assagaf kepada wartawan di Sahid Bela Hotel.

Imam Makhdy Hassan menambahkan, sesuai Permendikbud masa jabatan kepala sekolah hanya dua periode. Di mana satu periode terhitung empat tahun. "Jika sudah sampai dua periode, maka harus diganti," ungkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. 

Perpindahan kepala sekolah dari satu sekolah ke sekolah yang lain, kata Imam Makhdy,  dalam aturan Permendikbud bahwa kepala sekolah yang berprestasi baik, maka akan dipindahkan ke sekolah lebih rendah tingkatannya. 

"Artinya karena dia berprestasi, maka dia dipindahkan ke sekolah yang lebih rendah tingkatannya agar mengangkat tingkatan sekolah tersebut dalam hal prestasi," jelasnya. 

Imam Makhdy menegaskan, mereka yang dilantik sebagai kepala sekokah hari ini itu telah melewati tahapan seleksi berkas dan sudah dikatakan layak. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan pelaksana tugas kepala sekolah yang telah menjabat hingga bertahun-tahun, ada yang di definitifkan  dan yang bermasalah diganti. 

"Intinya sudah melalui tahapan evaluasi dan layak dilantik,"pungkas Imam. (Adv)

Penulis : Tim
Editor   : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini