![]() |
Ahmad Purbaya (Istimewa) |
“ Pemprov optimis menyelesaikan hutang pihak ketiga 2019-2020 yang belum dibayarkan. Nah, pembayaran hutang ini akan dilakukan setelah semua sistem normal,” ungkap Kepala BPKAD Pemprov Maluku Utara Ahmad Purbaya kepada Nusntaratimur.com pada Selasa (16/3/21).
Ahmad Purbaya menjelaskan dengan adanya sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) itu tidak bisa pararel sedangkan sistem yang lama (SIMDA) bisa diparalelkan dan itu tidak terkendala saat penginputan.
Kenapa aplikasi SIMDA itu dapat diparalelkan. Ahmad Purbaya mengatakan, saat APBD induk Tahun 2021 berjalan. Keuangan bisa membuat DPPA Perubahan untuk pembayaran utang 2019 yang sudah ada rekomendasi inspektorat.
“ Intinya Pemprov siap membayar utang pihak ketiga, akan tetapi harus menunggu sistemnya stabil,” jelas Purbaya.
Lanjut Purbaya, untuk pembayaran utang pihak ketiga tetap menjadi diprioritaskan apabila dokumen pengajuannya 30 Desember 2020.
“ Untuk hutang pihak ketiga 2019 akan dibayarkan, apabila sudah ada rekomendasi progres dari Inspektorat, maka badan keuangan akan menyelesaikannya,” tuturnya.
Dia berharap semua pihak dapat bersabar, pastinya BPKAD tidak tinggal diam, dimana hak-hak pihak ketiga tetapi di selesaikan. Sebab akan disesuaikan dengan aplikasi lama, pungkasnya. (Adv)