Foto: Lokasi Perusahan Tepung Kelapa yang dihentikan Pekerjaan Pematangan Lahan Oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut.
MINSEL- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemberhentian pekerjaan pematangan lahan di perusahaan tepung kelapa yang berlokasi dijalan trans Sulawesi tepatnya Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dihentikan pekerjaan di perusahaan tersebut, lantaran diduga perusahaan tidak mengantongi ijin. Hal ini kemudian dibenarkan Arfan Basuki selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum & Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Propinsi Sulut.
"Memang benar, kami dari DLH Sulut didampingi DLH Kabupaten Minsel melakukan larangan sementara pekerjaan atau kegiatan di perusahan tepung kelapa tersebut, hal ini lantaran pelaku usaha dan kegiatan telah melakukan pekerjaan tanpa ada ijin lingkungan terlebih dahulu serta ijin lainnya," kata Arfan, Kamis (18/03).
Foto: Lokasi Perusahan Yang dilakukan Pemasangan Larangan Penghentian Aktivitas Pematangan Lahan
Ia menambahkan, bahwa perusahaan diminta untuk melengkapi ijin terlebih dahulu.
"Perusahan baru bisa melaksanakan kegiatan atau pembangunan jika sudah memenuhi semua perijinan. Kalau belum melangkapi ijin, tentu belum bisa melakukan kegiatan. Dan jika perusahaan ngotot melanjutkan pekerjaan sebelum melengkapi ijin terlebih dahulu, maka akan di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tambahnya.
Terpantau, dilokasi perusahaan telah tepajang papan larangan atau penghentian aktivitas pekerjaan pematangan lahan. (Chank)
MINSEL- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemberhentian pekerjaan pematangan lahan di perusahaan tepung kelapa yang berlokasi dijalan trans Sulawesi tepatnya Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dihentikan pekerjaan di perusahaan tersebut, lantaran diduga perusahaan tidak mengantongi ijin. Hal ini kemudian dibenarkan Arfan Basuki selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum & Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Propinsi Sulut.
"Memang benar, kami dari DLH Sulut didampingi DLH Kabupaten Minsel melakukan larangan sementara pekerjaan atau kegiatan di perusahan tepung kelapa tersebut, hal ini lantaran pelaku usaha dan kegiatan telah melakukan pekerjaan tanpa ada ijin lingkungan terlebih dahulu serta ijin lainnya," kata Arfan, Kamis (18/03).
Ia menambahkan, bahwa perusahaan diminta untuk melengkapi ijin terlebih dahulu.
"Perusahan baru bisa melaksanakan kegiatan atau pembangunan jika sudah memenuhi semua perijinan. Kalau belum melangkapi ijin, tentu belum bisa melakukan kegiatan. Dan jika perusahaan ngotot melanjutkan pekerjaan sebelum melengkapi ijin terlebih dahulu, maka akan di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," tambahnya.
Terpantau, dilokasi perusahaan telah tepajang papan larangan atau penghentian aktivitas pekerjaan pematangan lahan. (Chank)