![]() |
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bantuan BOS Berbasis Aplikasi (Dok:Dikbud) |
Bertempat di Lantai II SMK Negeri 2 Kota Ternate, Sabtu (6/3/2021). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara melaksanakan Webinar Bimbingan Teknis Bantuan BOS berbasis aplikasi SMA/SMK/SLB Se-Maluku Utara Tahun 2021.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Amirudin mengatakan, bahwa dana BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan konsep merdeka belajar.
Karenanya, kata Amirudin, Dana BOS harus dikelola oleh satuan pendidikan dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. “ Nah, itu kewenangan satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan,” jelas Amirudin kepada wartawan di Ternate.
Lebih lanjut, Amirudin mengatakan bahwa pengelolaan dana BOS juga dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
“ Ada lima item dalam pengelolaan dana BOS. Pertama Fleksibilitas, penggunaan dana BOS harus dikelola sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Kedua Efektivitas, penggunaan dana BOS reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan di satuan pendidikan. Ketiga Efisiensi, penggunaan dana BOS reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal dengan hasil yang optimal. Keempat Akuntabilitas, penggunaan dana BOS reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan sesuai peraturan perundung-undangan. Kelima Transparansi, penggunaan dana BOS reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan satuan pendidikan,” jelasnya.
Amirudin menambahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah Kemendikbud telah mengembangkan e-platform untuk layanan sistem informasi pendidikan berbasis aplikasi yang terintegritas sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Dia berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada kita dalam pengelolaan dana BOS dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, sehingga dana BOS harus dikelola dengan cermat.
“ Jika di lapangan para satuan pendidikan mengalami kendala maka wajib melakukan Koordinasi dengan pengelolaan BOS atau ke pihak yang mengetahui,” terangnya.
Amirudin menjelaskan, Kemendikbud telah merancang sistem informasi pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan menggunakan aplikasi ARKAS dan sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah) ini untuk mendukung pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan yang melakukan secara daring.
“ Pembelanjaan melalui SIPlah diharapkan dapat meningkatkan Akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan pelaksanaan dana BOS,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kepada satuan pendidikan melalui dana BOS di tahun 2021 untuk membantu dana biaya operasional dan non-personalia dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan. Harapannya satuan pendidikan dapat melaksanakan penggunaan anggaran dana BOS sesuai juknis sebagai pedoman mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pelaporan.
“ Dengan diselenggarakannya kegiatan ini di harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Provinsi Maluku Utara,” tutupnya. (Tim/adv)