![]() |
Kepala Diskoperindag Kepulauan Sula, Sofia Sjamlan (dok.Suhardi/NT) |
Hal ini diungkapkan Kepala Diskoperindag Kepulauan Sula, Sofia Sjamlan saat dikonfirmasi nusantaratimur.com, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya mengikuti webiner bersama pemerintah Pusat. Ia bialang, pemerintah pusat melalui kementerian kemudian menunjukan lima lembaga yang akan menjadi sasaran penyaluran BPUM ke pelaku usaha di semua Kabupaten Kota, lima lembaga tersebut diantaranya Diskoperindag, BRI, BNI, BPKP dan Pegadaian.
"Lima lembaga yang diusulkan baru diverifikasi oleh kementrian, setelah diverifikasi baru ditetapkan dalam SK, kemudian SK nya di terbit baru dilakukan penyaluran di masing-masing pelaku usaha," katanya.
Sofia menuturkan, di tahun 2020 lalu, Diskoperindag mengusulkan sebanyak 6000 lebih pelaku usaha di Kepsul ke Kementrian. Namun, direalisasi hanya sebanyaj 2000 lebih pelaku usaha.
"2020 kita usulkan 6000 lebih yang dapat cuma 2000 lebi, jadi 2021 ini kita kembali usulkan nama-nama yang belum terima di 2020 kemarin,"terangnya.
Dia mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), terkait dengan nama-nama diusulkan dan tidak lolos dalam verifikasi BPUM di 2020 kemarin.
"Nama-nama yang sudah terdata di tahun 2020 kemarin dan hasilnya, dari provinsi bilang bisa ambil nama-nama yang diusulkan di 2020 kemarin, jadi kalau dibuka penerimaan BPUM nanti kita perioritaskan nama-nama di 2020 dulu," tegas Sofia.
"Untuk persyaratan yang berhak menerima BPUM, yakni KTP, no telepn seluler, surat izin usaha dari Desa dan tidak ada tunggakan di bank," tambahnya.