![]() |
Upacara perangtan Hari Bakti Rimbawan ke 38 Maluku Utara (Istimewa) |
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara H.M Syukur Lila yang bertindak sebagai Ispektur Upacara (Irup). Kegiatan itu berlangung di halaman Kantor Balai Taman Nasional Ake Tajawi Lolobata, Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (16/3/21).
Syukur Lila dalam sambutanya mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas kerja keras dan upaya Rimbawan di lapangan dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ditahun 2020 lalu. Karena atas kegigihan tersebut, menurut Ia, sesuai data di tahun 2020, telah terjadi penurunan karhutla secara signifikan, dimana luas kebakaran hutan dan lahan tahun tercatat hanya sebesar 296.942 hektare.
"Kalau dibandingkan karhutla pada tahun 2019 lalu itu mencapai 1.649.258 hektare, maka di tahun 2020 penurunan luasan karhutla sangat signifikan, yaitu mencapai 82 persen. Penurunan akan lebih signifikan yaitu mencapai 88,63 persen jika dibandingkan dengan karhutla yang terjadi tahun 2015 yang mencapai 2,61 juta hektare. Itu artinya, kita mampu mengatasi karhutla yang sudah terjadi secara berulang," bebernya.
Syukur Lila mengungkapkan, pada tahun 2021 ini, Kementerian LHK selaku pemegang mandat pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia akan melakukan bebrapa hal penting dalam Pemantapan Perhutanan Sosial sebagai basis pembangunan ekonomi rakyat, dengan bobot kegiatan berupa pemberian akses lahan, kesempatan usaha, dan fasilitasi yang terintegrasi kepada masyarakat khususnya yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan. Dalam penyelenggaraan implementasi UUCK dan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UUCK, KLHK itu membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penyelenggaraan dan Pelaksanaan UUCK 2021.
"Selain itu, sejak diundangkannya PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, upaya intensif juga telah dilakukan KLHK untuk memformulasikan pengaturan pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya untuk Pulau Jawa melalui pertemuan dengan akademisi, praktisi, dan pakar bidang organisasi masyarakat serta media" ucapanya
Ia menjelaskan, kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa yang akan tetap dikelola Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta hektar dan Kawasan hutan dengan tujuan Khusus untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Rehabilitasi Hutan, Penggunaan Perlindungan Kawasan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan, kurang lebih 1 juta hektar.
"Untuk itu Rimbawan juga harus menjadi pelopor pemersatu bangsa, Rimbawan harus menjadi pelindung segenap bangsa tumpah darah dan bangsa, Rimbawan juga harus menjadi putra bangsa, putra penjaga dan penyayang ibu Pertiwi. Niatkan bahwa tugas mulia yang kita lakukan adalah bentuk ibadah kita kepada Allah SWT, dan yakinlah bahwa setiap peluh keringat, tetesan darah, akan mendapat balasan pahala dari Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa". tuturnya
Lebih lanjut Syukur Lila mengatakan, Presiden Jokowi di tahun 2021 telah memberikan enam arahan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Februari 2021 yang lalu
Ia bilang dalam arahan presiden itu terdapat beberapa poin, seperti prioritas upaya pencegahan. “Sehingga jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan,” katanya.
Begitu juga dengan Infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus dibangun sampai tingkat bawah. Dengan melibatkan unsur pemerintahan serta TNI dan Polri di bawah yaitu Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para kepala desa dalam upaya pencegahan kebakaran hutan.
"Ajak juga tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut menjelaskan kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan juga dampak ekonomi yang tidak kecil," pintanya.
Selain itu sambung Ia, semua pihak harus mencari solusi permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang. Serta melalukan penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan.
"Jangan biarkan api membesar, ini hanya persoalan respon yang cepat saja, saat kita merespon saat api masih kecil maka masalah karhutla bisa di selesaikan serta langkah penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi, penegakan hukum yang tegas terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan baik itu di konsensi milik koperasi milik perusahan maupun di masyarakat sehingga timbul efek kerja," tandasnya.