'Pamalas Maso Kantor' 5 ASN di Tidore Bakal Dipecat

Editor: Admin

Wawali Tikep Muhammad Sinen (dok.Aidar/NT)
TIDORE - Malas berkantor, 5 Aparatur Negeri Sipil atau ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terancam di pecat.

Kelima ASN itu, saat ini telah menjalani sidang kode etik. 

"Saya pastikan kelima orang ASN ini akan di pecat," tegas Wakil Wali Kota Tikep Muhammad Sinen saat di Konfirmasi, Minggu, 21 Maret 2021.

Ia mengemuakakan, pemecatan itu bukan karena persoalan perbedaan politik di momentum Pilwako 2020 lalu, melainkan yang bersangkutam tidak pernah masuk kantor.

 "ASN itu terikat dengan aturan sebagai mana di cantumkan dalam PP 53, itu sudah jelas. Jika dalam waktu 46 kali tidak masuk kantor itu di pecat,  tapi yang bertugas di Kantor kecamatan Oba Selatan ini dalam setahun tidak pernah masuk Kantor," ujarnya

Lelaki yang akrab disapa Ayah Erik ini mengatakan, setiap PNS baik guru dan maupun pegawai lainya mestinya mengedepankan kedispilinan sebagai abdi negara dengan harapan bisa melayani rakyat. 

 "Kalau kita tidak masuk kantor dan tidak mau melayani masyarakat terus menerima gaji setiap bulannya itu sama saja kita makan gaji haram. Apalagi sekarang ini di luar dari para guru,  ASN mendapat TTP tetapi TTP itu tergantung dari Kehadiran, " katanya.

Untuk itu Ayah Erik meminta, para camat di Kota Tikep agar melayangkan surat teguran jika terdapat PNS yang malas masuk kantor, sehingga Itu menjadi dasar terhadap BKD untuk melakukan proses kode etik. 

"Jika kepala Kecamatan tidak memberikan surat teguran sehingga hal ini tembus sampai kepada kami, maka camat juga akan bertanggung jawab," ucapnya.

Ia bilang, pemerintahan AMAN jilid II tidak  segan-segan dalam mengambil kebijakan. "Terserah kalian mau marah silahkan saja akan tetapi jadi PNS itu sudah telah berjanji. Jadi ASN yang melanggar aturan tetap menerima resiko, yang penting apa yang kami laksanakan ada sasarnya, " cetusnya.

 "Kalau misalkan tidak masuk dua tiga kali keterangannya sakit itu tidak apa-apa, tetapi kalau dengan tahun ASN tidak masuk kantor baru terima gaji akan ditindak tegas. Maka saya meminta kepada para camat agar serius menangani hal ini," tandasnya.

Penulis : Aidar Salasa
Editor   : Redaksi






Share:
Komentar

Berita Terkini