![]() |
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul, Aswin Soamole (Istimewa) |
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul, Aswin Soamole, Rabu (24/3/21).
Aswin beralaskan, pergeseran tanggal pelaksanaan Pilkades itu, karena adanya perintah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Pelaksanaan Pilkades tidak lagi dibagi per zona, namun harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades. Dimana pada pasal 3 menyebutkan Pilkades dilaksanakan dalam satu hari sebagimana dimaksud dalam pasal 2. itu harus dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten," jelasnya.
Meskipun pelaksanaan Pilkades direncanakan 10 April 2021. Namun kata Aswin, harus disepakati terlebih dahulu bersama panitia Pilkades ditingkat desa.
"Untuk itu dalam waktu dekat kami akan rapat bersama dengan panitia Pilkades ditingkat desa," tandasnya.