![]() |
Rahmat Safrani saat menghadap Penyidik (dok.Takdir/NT) |
"Jadi pak Rahmat Safrani kami panggil dari penyidik untuk melakukan proses tahap dua dan menyerahkan Rahmat Safrani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negri Weda Eka Hayer saat disambangi Nusantaratimur.com.
Ia mengatakan, penahana tersangka itu dengan dasar karena perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kewenangan penahanan itu juga di lakukan JPU selama 20 hari kedepan,
"Itu terhitung mulai tanggal 18 sampai dengan 7 April," katanya.
"Dan dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan JPU untuk proses selanjutnya ke Pengadilan Negri Ternate," tambahnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negri Weda, Yuana mengaku, penaganan lanjutan dari kasus tersebut masih menggu proses persidangan. "Karena dasar kita melakukan penyelidikan itu kita butuh fakta-fakta dalam persidangan," ucapnya.
Ia bilang, jika JPU telah menemukan fakta-fakta, maka terdakwa saat ini bisa jadikan tersangka berikutnya, selanjutnya kata Ia, dari dasar informasi JPU tersebut maka tim penyidik akan melakukan penyelidikan ulang.
"Untuk pengembangan lebih lanjut Kejaksaan Negri Weda juga butuh tim penyidik agar menemukan fakta-fakta di lapangan kemudian dilanjutkan ke persidangan," pungkasnya.