![]() |
Asisten Bidang Pidana Umum (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara R. Jefri Huwae (Istimewa) |
Pasalnya, gedung eks Gubernur yang terletak di jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kelumpang, Kecamatan Ternate Tengah, itu menjadi polimik panjang antara, permerinta Kota Ternate dan Halmahera Barat serta Pemprov Maluku dan Pemprov Maluku Utara.
Asisten Bidang Pidana Umum (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara R. Jefri Huwae menyatakan, polemik aset eks kediaman gubernur itu panjang sejarahnya, namun sekarang aset tersebut banyak kepemilikan dan itu ada di Pemerintah.
“Ini yang akan menjadi problem pemerintah, sebab itu harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan antara lain dalam ini kewenangan Gubernur Maluku Utara,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, kata Jefri, semuanya berpulang pada otoritas Gubernur untuk berkoordinasi dan memtuskan perkara tersebut.
“Kalau memang gubernur mengambil alih makan semua ini akan diselesaikan, itu supaya bisa di daftarkan sebagai barang negara sesuai petunjuk gubernur atas penguasaan aset. Karena itu harus disesuaikan dengan Undang-undang Otonomi Daerah dimana aset itu berada,” ungkap Asdatun.
Selain itu lanjut Ia,pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan mengirim surat pendapat hukum kepada Gubernur Maluku Utara dan Pemkab Halbar serta Pemkot Ternate untuk mengambil keputusan.
“Tetapi diatas semua itu, sekarang ini penguasaan nya ada di Kota Madya Ternate, hanya saja bangunannya itu kepunyaan Provinsi,” terang Jefri.
Untuk itu Jefri bilang, solusinya adalah menyatukan perselisihan antara daerah tersebut ,sehingga gedung eks gubernur itu disertakan sebagai aset negara.
“Selanjuntnya gubernur putuskan dan hibahkan kepada siapa diberi hak niliknya, semua itu tergantung Gubernur Maluku Utara,” tandasnya.