![]() |
Tangkapan layar surat Pemprov Malut |
SANANA - Kebijakan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus terhadap pencopotan dan mutasi 57 PPT Pratama Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kepsul akhirnya terpatahkan.
Pasalnya kebijakan kontroversi tersebut dinilai tidak 'mematuhi' ketentuan peraturan yang berlaku. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta Fifian Adeningsih Mus menganu
lir atau membatalkan mutasi terhadap 57 pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut.
Perintah pembatalan kebijakan Bupati Kepsul ini tertuang dalam surat bernomor 800/85/VI/2021, prihal pengangkatan dan pemberhentian PPT Pratama Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, yang di keluarkan pada tanggal 11 Juni 2021.
![]() |
Tangakapan layar surat Pemprov Malut |
![]() |
Tangkapan layar isi surat Pemprov Malut |