DPRD Kepsul Tak Berkutik, MPRS Bakal Duduki Kantor Bupati dan Dukcapil

Editor: Admin

 

M. Husni Sapsuha, Sekretaris Jenderal Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) Kabupaten Kepulauan Sula

SANANA- Majelis Persatuan Rakyat Sula (MPRS) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi dideklarasikan hari ini Sabtu 17 Juli 2021.

Dalam pidato Sekretaris Jenderal MPRS Kepsul, M. Husni Sapsuha menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Kepsul yang merupakan perwakilan rakyat sula tidak berkutik dibawa kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Wakil Bupati M Saleh Marasabessy saat ini.

Seperti diketahui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sudah enam minggu diblokir oleh  pemerintah pusat. Mengapa, karena Bupati Kepsul melanggar undang-undang dan tidak ada satu  pun yang memprotes, kenapa ini bisa terjadi, kesal Husni. 

Dia menyebut sikap atau tindakan-tindakan kekanak-kanakan di masa pemerintahan saat ini memang patut disesalkan, yakni aset-aset daerah di istana daerah (ISDA) Kepulauan Sula yang dirusakkan tanpa ada orang bersuara, tanpa ada orang satu pun yang mencegahnya.

Bahkan, mereka menyampaikan bahwa kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi, karena sula ini mereka yang atur dan pemerintahan ini mereka punya.

“ Saya bilang tunggu waktunya, sebab Hai Sua (tanah Sula) punya tuan, tanah sula punya kekuatan yang akan bangkit bersama Majelis Persatuan Rakyat Sula atau MPRS,” tegas Husni.

Husni justru menyesalkan sikap arogansi pemerintah daerah Kepulauan yang tidak mengindahkan surat yang dilayangkan untuk hadiri pada acara deklarasi MPRS. Semestinya sesuai dengan edaran surat untuk Pemda Kepsul hadir di acara deklarasi MPRS ini mulai pukul  09.00 Wit atau pagi, namun ditunda sampai pukul 10.30 namun tidak ada konfirmasi sedikit pun dari pemerintah daerah.

“ Kami bahkan tunggu namun tidak ada konfirmasi sedikit pun dari pemerintahan daerah,” sesalnya.

Untuk itu,  ada benarnya apa yang kita baca di medsos, apa yang kita lihat sendiri dan kita dengar sendiri, dan kita berkesimpulan ini merupakan suatu dendam politik yang ditebus dengan cara-cara yang melanggar aturan," sambungnya.

Husni juga menegaskan dalam waktu yang tidak ditentukan setelah MPRS ini dideklarasikan, pihaknya akan duduki Kantor Bupati dan Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sula.

“ Kita juga akan minta pertanggungjawaban Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” pungkasnya. (di/red) 


Share:
Komentar

Berita Terkini