5 Tahun Oknum Guru PNS di Pulau Hiri Lari Tugas, Ini Langkah DPRD Ternate

Editor: Admin

Nurlela Syarif Anggota komisi III DPRD Ternate (dok. Adinan)

TERNATE - Peran guru terhadap pendidikan Indonesia sangatlah penting. Sebab itu guru diminta selalu menjadi objek pengembangan karakter para siswa demi masa depan Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa dan negara.

Namun hal itu sepertinya tidak berlaku pada salah satu oknum Guru PNS yang bertugas di SD N 53 Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate. Pasalnya guru dengan inisial AA ini dikabarkan meninggalkan tugas kurang lebih 5 tahun lamanya.

 Lantaran itu, komisi III DPRD Kota Ternate dalam waktu dekat akan melakukan kroscek ke terkait masalah tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Ternate.

“Kami dari komisi III DPRD Kota Ternate bakal mendorong dan mendesak mendesak dinas pendidikan agar segera melakukan evaluasi terhadap disiplin para guru,” ujar Nurlela Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (16/8/21).

Ia menegaskan, dalam evalusi para guru itu, dinas Pendidikan harus melakukan secara objektif dengan indikator daftar hadir. “Kalu ada guru tidak mengajar di sekolah maka kepala sekolah sebagai penanggung jawab harus mengklarifikasi,” katanya

“Ini tidak hannya berlaku untuk oknum saja tetapi seluruh tenaga pendidikan yang bertugas di wilayah luar seperti pulau Hiri,Batan Dua dan pulau Moti. Jika dari hasil evaluasi itu terbukti ada guru yang lalai, maka harus diberikan surat teguran secara resmi. Serta di berikan pembinaan secara langsung,” terangnya. (adi/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini