![]() |
Amirudin Yakseb, Akademisi STAI Babusalam Sula (istimewa) |
SANANA - Kasus Operasi Tangkap (OTT) Tahun 2017 terus menggelinding bak bola salju. Tak heran kasus ini menjadi sorotan akademisi. Alhasil, penanganan perkara ini yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkab Kepsul terkesan jalan ditempat.
Meskipun perkara
ini sudah P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dari Kejaksaan
Negeri Sanana ke penyidik Polres Kepsul sudah berlangsung sebanyak 8 kali
berturut-turut.
Tetapi hal
itu sangat disayangkan akademisi STAI Babussalam Sula, Amirudin Yakseb. Ia mengatakan
penanganan perkara kasus OTT belum mendapat titik terang dalam waktu yang
begitu lama.
“ Justru kasusnya
hanya bolak-balik dari Kejaksaan Sanana ke Polres Sula, karena tidak memenuhi
unsur,” tandas Amirudin Yaskeb, Ketua Jurusan Syariah STAI Babussalam Sula
kepada wartawan, Selasa (10/82021).
Jika kalau
kasus tersebut tidak memenuhi unsur, ungkap Amiridin, kenapa oknum (pelaku-red) dari kasus OTT tersebut telah
ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Itu artinya, kata Amirudin, syarat tertentu
telah dipenuhi.
"
Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam menentukan pasal yang diterapkan,
harus diadakan gelar perkara, guna memastikan kejelasan kasus OTT ini,”
pungkasnya.
Dia menyarakan,
dua lembaga penegak hukum selalu berkoordinasi dalam menyeriusi penanganan
kasus tersebut, karena reputasi kedua lembaga tersebut ditentukan dari kasusi
ini. Nah, apabila tidak terpenuhi unsur, maka hentikan saja kasus ini, kata
Amirudin.
Lebih lanjut
dikatakan Amirudin, berkaitan dengan pemberitaan mengenai P-20 yang dilayangkan
oleh Kejari Sanana ke penyidik Polres Kepsul
hal ini yang cukup memprihatinkan.
Dalam ketentuan KUHAP, penuntut umum memiliki wewenang untuk melakukan prapenuntutan, apabila ada kekurangan dalam penyidikan, sebab kasus ini pernah menarik perhatian publik di Kabupaten Kepsul saat itu, tutupnya. (di/red)