![]() |
Massa aksi Front Peduli Negeri Sula-Taliabu saat membentangkan spanduk (NT) |
TERNATE - Bupati Kepulauan
Sula Fifian Adeningsi Mus dan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mendapat sorotan tajam
dari Front Peduli Negeri Sula-Taliabu. Kedua Pejabat yang merupakan kakak beradik
itu pada, Senin pagi, (16/8/2021) diadukan Ke Kejati, Polda, dan Gubernur
Maluku Utara lewat gerakan aksi demonstrasi.
Gerakan yang dimotori pemuda
Sula-Taliabu tersebut tidak berlangsung lama lantaran dihentikan Polisi dengan
alasan Pemberlakuan Pembatalann Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Dari pantauan
Nusantaratimur.com, aksi itu di hentikan Polisi di seputaran Kelurahan Gamalama,
Ternate Tengah, tepatnya di Land Mark Kota Ternate.
Kordinator Front Peduli Negeri
Sula-Taliabu, Reza Zidani Pora mengungkapkan, dalam aksi yang dihentikan Polisi
tersebut mendesak Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba segera menonaktifkan
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dari jabatanya sementara. Itu
karena Bupati dinilai telah melanggar ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri RI
(Kemendagri) nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat
pada unit kerja yang menangani urusan adiministrasi kependudukan. Bupati juga
dinilai melanggar UU nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Gubernur Maluku Utara, serta
Permendagri tentang polemik pengangkatan 57 pejabat eselon II dilingkup Penda
Kepulauan Sula.
Tak hanya itu, aksi ini juga
mendesak Dirkrimsus Polda dan Kejati Malut segera memeriksa dan mentapkan Fifian
Adeningsi Mus sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proyek
pembangunan PLTD Pulau Taliabu tahun anggaran 2015-2016.
Proyek pembangunan PLTD tersebut,
menurut Reza, berada di desa Beringin Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp.
3.087.500.000.00. Proyek ini dikerjakan CV. LU. Meski begitu, hingga
kini pekerjaan proyek tersebut belum tuntas 100 persen.
Kemudian di tahun 2016, kata
dia, proyek ini mendapat kucuran dana tambahan sebesar Rp.781.700.000,00. Meski
begitu, proyek ini di kerjakan oleh dengan rekanan yang berbeda yakni CV. DPM. Dan hingga 2021 proyek ini belum juga tuntas.
“Dalam proyek ini yang
bertanggung jawab adalah Fifian Adeningsi Mus yang saat itu menjabat sebagai
kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Pulau Taliabu,” uja Reza saat menggelar
konferensi pers di Warkop Soccer, Kelurahan Stadion Ternate, Senin pagi.
![]() |
Front Peduli Negeri Sula-Taliabu menbentangkan spanduk aksi Saat menggelar Konferensi pers di Warkop Soccer Ternate (NT) |
Dugaan Tindak Pidana Korupsi
itu, sambung Reza, terjadi pada 71 Desa di Kabupaten Taliabu, dengan dugaan
kerugian sebesar Rp. 4,24 Milyar. Anggaran tersebut dalam satu desa di potong senilai Rp. 60 juta. Pemotongan itu, lanjut
dia, dilakukan dengan cara ditranfer ke rekening CV. SP melalui
Bank BRI unit Bobong.
“Dugaan ini dibuktikan dengan
bukti tranfer pemindahan bukuan yang dilakukan BRI Bobong dengan penanggung jawab
Bupati Taliabu, Aliong Mus,” katanya.
Tak hanya menyoroti Bupati
Sula dan Taliabu, Fron Peduli Negeri Sula-Taliabu juga memberkan berbagai
dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah Pejabat dan mantan Pejabat di
Kabupaten Sula dan Taliabu.
Deretan dugaan kasus korupsi
itu, sebut Reza diantaranya, terjadi pada proyek pembangunan Puskesmas Desa
Jorjoga Pulau Taliabu dengan pagu angkaran senilai Rp.32.562.461 (termasuk PPN
dan PPH). Kasus ini, lanjut dia, diduga kuat melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, Kuraisiah
Marasaoli.
“Karena itu kami meminta
Polda dan Kejati segera memeriksa Kuraisiah Marasaoli sebagai mantan Kadiskes
Taliabu,” tegasnya.
Reza menambahkan, Fron Negeri
Peduli Sula-Taliabu juga mendesak Kejati dan Polda Malut memeriksa oknum
pemegang tender proyek pembangunan tahap I Jembatan Air Kali Baleha, Kecamatan
Sula Besi Timur, Kepulauan Sula karena diduga
kuat terindikasi tindak pidana korupsi.
Proyek pekerjaan jembatan Air
Baleha tersebut diketahui bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Sula
tahun 2020 melalui dinas PUPKP Sula. Nilai kontrak dari proyek ini senilai Rp.
5.778.791.000. proyek ini dikerjakan rekanan CV. Kharisma Karya.
“Indikasi dugaan tidak pidana
korupsi ini diduga kuat melibatkan Kadis PUPKP Kepulauan Sula,” sebutnya.
Tak sampai disitu, Front
Peduli Negeri Sula-Taliabu juga meminta Polda Malut mengambil alih kasusu OTT
yang saat ini di tangani Polres Kepulan Sula.
Reza bilang, kasus OTT ini diduga
kuat melibatkan sejumlah mantan pejabat dan mantan pejabat. Diantaranya, Kadis
Perhubungan Kepulauan Sula (Kepsul) berinisial MI,Mantan Kadis PU kepsul IK, Kabid Laut dan Udara Perhubungan
Kepsul YF, Kasubag Renkeu PU kepsul MA, Bendahara Dishub berinsial L. Serta
staf sekertariat DPRD Sula inisial YU alias Yeti dan mantan anggota DPRD Kepsul
berinisial YK.
Reza menegaskan, dalam waktu
dekta aksi demonstrasi ini akan dilanjutkan dengan menduduki kantor Gubernur,
Kejati dan Polda.
“Kami tindak main-main dengan gerakan ini,” tandasnya. (tim/red)