Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Halsel Resmi Dilaporkan ke Kejati Malut

Editor: Admin
Ketua Bidang Agitasi Propaganda LPP Tipikor Malut saat menyerahkan laporan (istimewa)

TERNATE - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan tahap II Mesjid Raya Kabupaten, Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Laporan itu diadukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau LPP Tipikor Provinsi Maluku Utara melalui Ketua Bidang Agitasi Propaganda, Yuslan Gani, Rabu, (18/8/21).

Kepada Nusantaratimur.com, Yuslan menyebut, kasus dugaan korupsi itu diduga melibatkan kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Halmahera Selatan,  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan  (PPTK) .

“ Dugaan korupsi ini sesuai hasil Audit BPK RI Perwakilan provinsi Maluku Utara tahun 2018,” ujarnya usai menyerahkan laporan.

Yuslan menyebut, dalam LPH tersebut, BPK menemukan adanya kekurangan volume pada pembangunan tahap II Masjid Raya sebesar Rp. 915.363.750.00.

“Dengan demikian diduga kuat terjadi  perbuatan melawan hukum alias terdapat unsur dugaan tidak pidana korupsi,” katanya.

Untuk itu lanjut Yuslan, LPP Tipikor meminta Kejati menyeriusi dugaan kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan yang telah dilaporkan tersebut.

“Karena menurut hemat kami di dalam kasus ini ada unsur tindak pidana korupsi,” tandasnya. (tim/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini