![]() |
Ketua GPM Malut saat menyerahkan surat di kantor Ditreskrimum Polda Malut (istimewa) |
“Kasus ini sudah lama ditangani Polda, karena itu secera kelembagaan kami pertanyakan proses penangannya sudah sampai dimana,” ujar ketua DPD-GPM Malut Sartono Halek di dampingi wakil ketua bidang politik dan hukum DPD-GPM, Asrun Daus.
Menurut Sartono, dugaan penyelewengan anggaran ADD dan DD itu sudah masuk dalam perbuatan melanggar ketentuan UU nomor 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sartono menegaskan, selain melayangkan surat, dalam waktu dekat GPM bakal menggelar aksi ekstra parlemen atau demostrasi di Polda Malut untuk mempertanyakan kejelasan dari kasus tersebut.
“Selain kasus ADD dan DD Taliabu, kami juga akan pertanyakan sejumlah dugaan kasus korupsi yang di tangani Polda diantaranya dugaan kasus korupsi SPPD mantan bupati Halsel dan Jembatan Albugis,” terangnya kepada media ini, Rabu pagi di Ternate.
“Dan kami secara kelembagaan akan terus mengawal hingga kasus ini dituntaskan,” sambungnya. (tim/red)