![]() |
Front Peduli Negeri Sula - Taliabu membentangkan spanduk meminta gubernur Malut menonaktifkan Buati Kepsul saat aksi menggelar aksi di Ternate (NT) |
TERNATE- Front Peduli Sula-Taliabu, Reza Zidani Pora, mendesak Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) segera mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan sementara Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Fifian Adeningsih Mus.
Desakan tersebut, lantaran Bupati Kepulauan Sula
melakukan pelantikan terhadap 57 pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab
Kepsul, pada 8 Juni 2021 lalu.
“ Bupati
Kepsul telah melanggar Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan
pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi
kependudukan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
dan Peraturan Gubernur Maluku Utara serta Permendagri,” tandas Reza kepada
wartawan dalam jumpa persnya di Cafe Soccer, Senin (16/8/20210.
Atas dasar itulah, Bupati Kepsul mendapat surat
teguran dari Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 800/85/VI/2021 yang
ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
“ Dalam surat tersebut memerintahkan Bupati Kepsul
segera menganulir atau membatalkan kembali proses pengangkatan dan
pemberhentian PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator
maupun pelaksana tugas pada jabatan tertentu yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku,” terangnya.
Selain itu, Front Peduli Sula-Taliabu juga meminta Dirkrimsus
Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melidik sejumlah kasus
korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kepsul.
“ Kami mendesak Polda dan Kejati Malut melakukan
penyelidikan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Kepsul seperti
kasus kasus tindak
pidana korupsi pada proyek pembangunan PLTD Pulau Taliabu Tahun 2015-2016,”
pungkasnya. (Tim/red).