Masalah 6 Desa, Walikota Tidore Perintahkan Tim Lakukan Kajian

Editor: Admin
Wali Kota Tidore, Capt Ali Ibrahim

TIDORE-  Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 6 Desa Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pada 26 Juni lalu diduga bermasalah.

Rencananya, besok 4 Agustus 2021, tim investigasi pilkades kan melakukan pengkajian.

“ Tadi saya sudah menerima laporan dari ketua tim investigasi pilkades di enam desa,” ungkap Walikota Tidore Kepulauan, Ali Ibrahim kepada wartawan media ini, Selasa (3/8/2021).

Hasil investigasi itu, mereka bersama Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah melaporkan secara tertulis.

“ Rencana  besok saya perintahkan tim saya untuk mengkaji dari sisi hukum agar tidak lari dari sini, karena penjelasan tim hukum dari bawaslu juga telah memenuhi unsur, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Walikota.

Adanya laporan itu, Walikota Ali Ibrahim, akan mendesak tim agar polemik Pilkades di 6 desa segera dikaji.

Pasalnya, orang nomor satu itu, mengaku bahwa sesuai laporan yang di sampaikan oleh tim investigasi secara lisan tidak ada masalah. 

“ Ini hanya masalah kepentingan pribadi atau tidak puas menerima kekalahan seperti di Desa Garojou terkait dugaan ijazah palsu yang sementara ini di tangani oleh Polres Tidore Kepulauan,” 

“ Soal dugaan itu, ranahnya kepolisian dan pengadilan,” kata Ali Ibrahim.

Dia menegaskan kepada tim investigasi, jika kalau tidak ada masalah, kades terpilih akan dilantik, apabila di kemudian hari ijazah tersebut terbukti palsu kita batalkan SK-nya.

Karena dalam SK itu berbunyi, bila mana ada kekeliruan atau kesalahan akan ditinjau kembali. “ Jadi aturan ini yang kita pakai,” tegasnya.

Lalu disentil mengenai pemungutan suara ulang (PSU). Ali Ibrahim mengatakan, dari sisi aturan yang kita lihat dari Permendagri maupun Perda tidak ada regulasi yang mengatur soal PSU. 

“ Mungkin hal-hal lain  kebijakan umum seperti apa saya juga belum tau. Ataukah mungkin ada pandangan hukum yang lain itu bisa, tapi saya belum lihat dari sisi itu,” ucapnya.

Tetapi pada prinsipnya pasti kita akan mengkaji lebih jauh lagi terkait dengan hal ini dan memang tidak ada aturan yang mengatur soal PSU pada Pilkades, aku Walikota. 

Tak hanya itu, ketika  di tanya terkait dengan informasi kelebihan surat suara serta warga dari luar ikut mencoblos. 

“ Berdasarkan data yang di kantongi dari tim investigasi sebelum pelaksanaan semuanya ada dalam berita acara dan datanya semua lengkap dan tidak ada masalah,” cetus Ali Ibrahim.

Sebab di dalam tim melibatkan dua orang  tim hukum dari Bawaslu dan mereka betul-betul mengkaji. Bahkan mengambil keterangan dari pihak kepolisian hingga tingkat Polsek.

“ Semua berkasnya lengkap, maka dari itu nanti kembali pada kajian hukum yang rencananya  besok dikaji,” pungkasnya.  (dar/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini