Polres Sula Seriusi Penanganan Kasus OTT 2017

Editor: Admin

Polres Sula (istimewa)

SANANA - Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Aryo Dwi Prabowo menyatakan, akan menindaklanjuti kasus operasi tangkap (OTT) Tahun 2017.

“Dalam waktu dekat akan kami tindak lanjuti,” ujar Aryo kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Aryo bilang, saat ini mereka masih terbentur dengan kasus pasar Makdahi dan kasus dana Desa Waiipa yang sementara ditangani.

“Jadi kami masih menunggu tim ahli dari Unkhair Ternate,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Sanana, Bagas Andy Setiyawan menambahkan, terkait dengan kasus OTT pihaknya sudah mengirim P20 ke penyidik Polres Kepsul.

Dalam P20 itu menurut dia, terkait perihal pemberitahuan kepada penyidik, karena waktu penyidikan tambahan itu sudah habis.

“Jadi kami mengingatkan perkara yang diberikan petunjuk oleh kami berdasarkan P19,” terangnya.

Karenanya, ungkap Bagas, dalam P19 itu ada jangka waktu tertentu, untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk yang ada di dalamnya.

“Kalau di dalam P20 kita memberitahukan kepada penyidik waktu pemeriksaan tambahan sudah selesai, tetapi kita menginginkan sejauh mana proses penyidikannya,” tandas Bagas.

Informasi yang dihimpun media ini, kasus OTT berawal ketika Pansus LKPJ menggelar rapat terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) tahun 2016 silam.

Ironisnya, pada rapat itu dilaksanakan di kediaman pribadi mantan Ketua DPRD Kepsul inisial IK. Dari situlah, Pansus DPRD Kepsul meminta mahar kepada Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan Pemkab Kepsul.

Alhasil, polisi telah mengetahui rencana tersebut terlebih dahulu. Tepatnya tanggal 8 Juli 2017 di Kompleks Komperda Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan OTT itu, seorang sopir pribadi oknum anggota DPRD berinisial KS yang sementara masih aktif saat ini bersama staf sekretariat DPRD inisial YU berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu handphone dan dokumen LHP Tahun 2016 yang ditemukan dalam mobil tersebut.

Dari hasil pengembangan Polres Kepsul berhasil membongkar dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka masing-masing inisial YU, L, YF, MA, MU dan IK.

Para tersangka langsung ditahan sesuai surat perintah penahanan, yakni IK nomor SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MU nomor SP HAN/38/VII/2017/Reskrim, YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim, L nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, YU nomor SP HAN/42/VII/2017/Reskrim.

Surat perintah penahanan itu juga dikeluarkan oleh Sat Reskrim Polres Kepsul pada tanggal 14 Juli 2017 lalu. (di/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini