![]() |
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aryo Dwi Prabowo (istimewa) |
SANANA – Penatepan tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Makdahi Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara.
Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Aryo Dwi Prabowo, saat dikonfirmasi Nusantaratimur.com, Selasa, (10/8/2021).
"Sebenarnya kemarin BPK sudah datang. Cuman karena BPKP ada kerja lain akhirnya diundur pelaksanaan auditnya. Rencananya mereka rabu besok bertolak ke sanana,” katanya.
Menurut Aryo, Setelah tiba di Sula, BPKP langsung melaksanakan audit. Selanjutnya menunggu hasil. Setelah itu Polisi baru melaksanakan gelar perkara.
"Kami menunggu hasil audit BPKP baru kami laksanakan gelar perkara penetapan tersangka," tandasnya.
Perlu diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakya Makdahi itu melekat di Dinas Kooperasi Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Kepsul. Proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 sebesar Rp. 5,6 miliyar, yang dikerjakan PT. Inasko Cipta Bersama. (di/red)