![]() |
Rapat paripurna ke 11 masa persidangan III Tahun 2021 (dok. Aidar) |
TIDORE - Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim resmi menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada rapat paripurna ke 11 masa persidangan III Tahun 2021 yang bertempat di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (16/8/2021).
“ Kedua ranperda ini merupakan dokumen penting
untuk pembangunan kota tidore kepulauan, karena kedua ranperda tersebut teramat
penting untuk sama-sama diseriusi. Sebab hitam dan putihnya daerah ini juga
dipengaruhi oleh kualitas kedua dokumen perencanaan pembangunan daerah yang
disampaikan pada hari ini,” ungkap Ali Ibrahim dalam pidatonya.
Dikatakan Wali Kota bahwa ranperda RTRW merupakan
salah satu dokumen untuk dapat mengarahkan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna dan berhasil guna,
serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pertahanan keamanan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang
dasar 1945.
Selain Raperda RTRW, pada kesempatan ini pula
Pemkot Tidore Kepulauan mengajukan Raperda RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021-2026 yang memuat visi
pembangunan 5 Tahun kedepan, yakni
terwujudnya masyarakat sejahtera menuju tidore jang foloi.
“ Kami menaruh harapan besar agar kedua rancangan
peraturan daerah ini dapat dicermati dan dibahas secara pararel, sehingga
melahirkan Perda yang mengatur tentang RPJMD Tahun 2021-2026 yang selaras
dengan pola pemanfaatan ruang untuk pembangunan jangka panjang yang termuat
dalam RTRW Tahun 2021-2041,” pinta Ali. (Aidar/red)