Foto: Ilustrasi |
SANANA- Faisal Leko warga Desa Waigai, Kecamatan Sulabesi Selatan, mendatangi Polres Kepulauan Sula (Kepsul) mengadukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waigai, JL alias Junaidi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
“ Saya sudah Laporkan JL ke Polres Kepsul,” kata Faisal kepada nusantaratimur.com, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Faisal Leko, alasan melaporkan JL ke polisi atas dasar kegelisahannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah Paket B Tingkat SMP yang di miliki saudara JL.
Kecurigaan Faisal muncul saat verifikasi berkas pencalonan Ketua BPD Tahun 2021. Pasalnya, ijazah Paket B berbeda ketika JL mencalonkan diri sebagai Ketua BPD Tahun 2019 silam.
Dia langsung menelusuri keabsahan ijazah Paket B milik JL kepada salah satu mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Wailoba, Kecamatan Mangoli, Kepulauan Sula yang sudah pensiun.
“ Saya telusuri dan temukan di salah satu mantan kepala sekolah. Ternyata ijazah yang dimiliki oleh JL itu hanya rekayasa sesuai dengan apa yang disampaikan oleh mantan kepala sekolah yang saat ini sudah pensiun,” beber Faisal.
Diceritakan Faisal Loke, mantan kepala sekolah telah menyebutkan ijazah paket B milik JL itu dibuat sendiri, karena mantan kepala sekolah itu didatangi langsung oleh JL rumahnya diminta untuk mengisi blangko kosong yang dibawa oleh JL kepadanya, ungkapnya.
Terpisah, eks Kepala Sekolah SMPN Wailoba, Eksan Seriditi pada saat ditemui dirumahnya oleh wartawan media ini. Eksan sendiri membenarkan bahwa dirinya di datangi JL dirumahnya untuk mengisi blangko kosong yang dibawa JL.
"Saya di suruh untuk mengisi blangko kosong. Dan saya hanya mengisi blangko itu, kalau terkait dengan tandatangan kepala sekolah dan Cap, itu saya tidak tahu," singkat Eksan. (di/red)