Dok istimewah |
Sejak bergulirnya reformasi, kesempatan perempuan Indonesia untuk ikut terlibat dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial serta bidang publik lainnya semakin terbuka. Begitu juga halnya dengan kesempatan dan keterlibatan dalam bidang kepemiluan sebagai penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum dan badan pengawas pemilu, hal ini tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sangat terang diatur hak politik perempuan. Dalam Bab I tentang KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 10 ayat 7 berbunyi
"Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Sementara Bab II Pengawas Pemilu Bagian Kesatu Umum Pasal 92 ayat 11 menyebutkan; "Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % (tiga puluh persen).
Namun sampai saat ini perempuan masih mengalami kendala dalam masalah regulasi yang tidak diperkuat dalam hal rekrutmen/seleksi sebagai penyelengara pemilu, dengan berbagai macam alasan yang muncul, misalnya kendala geografis di wilayah tertentu yang kondisinya bercorak kepulauan dan pegunungan, hingga menyulitkan akses perempuan untuk terlibat secara maksimal, masalah budaya yang memposisikan perempuan pada budaya patriarki dengan perbandingan dimana Laki-laki dianggap lebih cerdas dalam banyak hal, lebih kuat dan lebih berani dari pada perempuan dan minimnya pengetahuan perempuan tentang kepemiluan.
Hingga saat ini keterwakilan perempuan di dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih sangat jauh dari batas yang diatur oleh UU tentang kepemiluan. Bahkan persentase keanggotaan Kpu maluku utara dan khususnya Kpu Kabupaten Halmahera selatan periode 2018-2022 hanya 20 persen perempuan, dimana hanya satu dari 5 anggotanya dan lebih uniknya lagi situasi di Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan, dari 5 anggota Bawaslu periode 2018-2022, tidak ada keterwakilan perempuan (sensitif gender) padahal pemerintah Pusat dan Daerah telah mengeluarkan kebijakan tentang pengarusutamaan Gender (PUG).
Hal ini bisa dikatakan diskriminasi gender dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi masih berlaku. Oleh karena itu, Eksistensi perempuan yang diwujudkan dengan peran sebagai penyelenggara pemilu adalah upaya dalam memaksimalkan keikutsertaan perempuan dalam pemilu baik sebagai pemilih, peserta maupun sebagai penyelenggara pemilu dalam rangka membangun masyarakat yang demokratis dan lebih terwakili. Semoga.