Terbitkan IUP di Hutang Lindung, AMAN Bakal Lapor AGK Ke KPK

Editor: Admin

Peta: Kawasan Eksplorasi PT. Halmahera Sukses Mineral. 
WEDA- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maluku Utara (Malu) menyebut Gubernur Abdul Gani Kasuba diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Halmahera Sukses Mineral di kawasan hutan lindung yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

Hal itu ungkapkan Ketua AMAN Malut, Munadi Kilkoda bahwa data yang kantongi AMAN bahwa SK Gubernur Nomor 380.1/KPTS/MU/2016 terhadap konsesi tambang PT Halmahera Sukses Mineral seluas 7.726.00 hektar melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Untuk itu, kata Munadi, gubernur melakukan pelanggaran hukum karena menerbitkan izin tambang di atas hutan lindung yang secara tegas itu dilarang dalam UU Kehutanan, tegas Munadi Kilkoda kepada media ini, Minggu, (7/10/2021).

Munadi yang juga anggota DPRD Halmahera Tengah ini menegaskan, ketentuan pasal 38 ayat (4) dalam UU Kehutanan itu belum berubah. Pasal itu tegas menyebut larangan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung. 

“ Masa gubernur berani menabrak ketentuan dalam UU tersebut,” pungkasnya.

Kebijakan gubernur Maluku Utara masuk dalam kategori pidana kehutanan sehingga aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan. 

“ Izin perusahan tersebut juga harus segera dicabut karena bertentangan dengan UU Kehutanan,” 

Munadi mengatakan kasus ini akan segera dilaporkan ke KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “tidak bisa membiarkan pejabat negara seenaknya menggunakan kewenangan yang mereka miliki dengan menerbitkan izin-izin tambang yang bertentangan dengan UU. Harus dilaporkan”

Apalagi perusahan tersebut sudah melakukan operasi dan wilayah yang ditambang berada di kawasan hulu sungai Akejira-Mein yang terhubung dengan sungai Kobe. Sedimentasi yang sering terjadi pada sungai-sungai tersebut terindikasi karena kegiatan tambang yang dilakukan mereka.

Perlu diketahui perusahan tambang nikel tersebut memiliki izin produksi sampai tahun 2030. Dari total luas konsesinya 6.026 hektar Hutan Lindung, 180 hektar Hutan Produksi, 1.545 hektar Hutan Produksi Tetap, 41 hektar Tubuh Air. Pungkasnya (Dir)


Share:
Komentar

Berita Terkini