Unjuk di DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara. (dok: GPM) |
JAKARTA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera memberi sanksi tegas terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus.
Desakan GPM itu. Atas kebijakan Bupati Kepsul
yang memutasikan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kepsul, karena telah menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Nomor 800/1361/KEP/KS/XI/2021 dan SK Nomor
800/1362/KEP/KS/2021. Tentu ini patut disayangkan sebagai bentuk pengakuan
kelalaian atas kebijakannya Bupati Kepsul.
“ Sepanjang sejarah baru kali pertama kepala
daerah menonjobkan para ASN dua hari setelah di lantik. Untuk itu, bagi kepala
daerah yang baik Bupati/Walikota/Gubernur agar tidak meniru tindakan Bupati
Kepsul, sebab kebijakan mutasi ini sangat tidak logis dalam kehidupan tatanan
birokrasi kita dan tak patut untuk kita contohi,” tutur Yuslan Gani saat
melakukan unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu
(1/12/2021).
Dengan adanya persoalan ini menjadi serius untuk
di usut tuntas oleh Dirjen Otda Kemendagri dan KASN. Karena Bupati Kepsul sudah
mengakui kelalaiannya dan menerbitkan SK untuk mengembalikan para ASN pada
posisi semula. Maka tentunya Bupati Kepsul harus di panggil dan di evaluasi
serta diberikan sanksi tegas oleh Kemendagri dan KASN.
“ Kami juga mendesak Kepada DPRD Kepulauan Sula
agar menggunakan Hak Interpelasinya untuk memanggil dan evauasi suadara Bupati
Fifian Adeningsih Mus untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya,” tegas Yuslan.
Kebijakan mutasi 57 Pejabat Tinggi Pratama (PTP) dan Pejabat
Administrator) oleh Bupati Kepsul sarat dengan pelanggaran terhadap undang-undang.
Kenapa tidak, menurut Yuslan kebijakan dan tindakan Bupati Kepsul atas mutasi
ASN tersebut merupakan cerminan pengelolaan berokrasi yang buruk bagi sebuah dekradasi
birokrasi yang luar biasa. Padahal, Kabupaten Kepulauan Sula termasuk salah
satu Kabupaten yang ikut dalam Pilkada serentak Tahun 2020 lalu.
Nah, ketika terpilih dan dilantik pada 4 Juni
lalu. Selanjutnya tanggal 5-6 Juni adalah hari libur hingga pada tanggal 7-8
Juni Fifian Adeningsih Mus perdana
berkantor sekaligus melakukan pemberhentian sejumlah ASN dari jabatannya
diantaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Sekretaris Daerah (Sekda) serta hampir semua pejabat
pimpinan tinggi pratama, beber Yuslan.
Apa yang sudah dilakukan Bupati Kepsul sudah di
investigasi oleh beberapa lembaga negara dan mengeluarkan rekomendasinya
masing-masing dan tercatat bahwa kebijakan mutasi ASN dilingkungan Pemkab
Kepsul adalah sebuah pelanggaran serius.
“ Lembaga-lembaga yang sudah mengeluarkan
rekomendasi seperti Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan
Kementerian Dalam Neger. Dimana kebijakan mutasi tersebut melanggar
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tanggal 21 Januari 2020,” cecar
Yuslan.
Atas pelanggaran yang dilakukan Bupati Kepsul. Tentunya
menyalahi dan mengkhianati semangat dan upaya pemerintah dalam mendorong
pengelolaan birokrasi pemerintahan yang baik, maka apa yang dilakukan oleh
Bupati adalah sebuah pelanggaran serius yang harus di sikapi oleh Kemendagri
Republik Indonesia.
Karenanya, kata Yuslan, sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan Gubernur/Bupati/Walikota bisa melakukan kebijakan mutasi
dan pemberhentian. Apabila pejabat/ASN tersebut wafat, pebajat/ASN tersebut melakukan
tindak pidana dan ditangkap atau di tahan, dan Atau jabatan tersebur mengalami
kekosongan.
Selain itu, diisyaratkan dalam ketentuan harus 6
bulan. Setelah di lantik baru bisa melakukan mutasi dan mendapat persetujuan
tertulis dari Kemendagri. Bahkan, di ketahui mutasi yang dilingkungan Pemkab
Kepsul tidak melalui mekanisme yang tepat, karena tidak melalui sidang Badan
Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Lebih ironisnya, para pejabat
yang di nonjobkan dalam waktu yang bersamaan adalah Tim Baperjakat sendiri di antaranya,
Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur Daerah dan Kepala Kesbangpol.
“ Untuk itu, sikap tegas kami Mendagri melalui Dirjen Otda segera memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Kepsul atas kebijakan mutase kepada ASN sebelum 6 bulan menjabat serta tidak mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri,” desak Yuslan saat hearing dengan Kemendagri.
Dalam hearing itu, Ketua DPD GMP Malut, Sartono
Halek juga membeberkan sejumlah kasus yang diduga melibatkan Bupati Kepsul, yaitu
kasus anggaran pembangunan PLTD Power House di Desa Beringin Jaya Tahun 2015 senilai
Rp. 3 miliyar lebih. Waktu itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala
dinas pertambangan dan energi dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran
(KPA) atas proyek itu.
“ Kami juga mendesak KPK segera melakukan penelusuran atas kasus pemotongan dana desa yang tersebar di 71 Desa pada 8 Kecamatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun anggaran 2017 dengan total pemotongan sebesar Rp. 60 Juta per desa,” kata Sartono. (tim/red)