Penasehat Hukum KPA Gubernur Riau Laporkan Ketua GAMARI Riau ke Polda Riau |
PEKANBARU- Menindak lanjuti terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.
Menurut
Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Suherwin dan Sandi
Baiwa, laporan ini merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29
Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami," ujar Suherwin didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.
Ditambahkan
Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Seperti
pemberitaan di media online
RiauAndalas.com, menggunakan nara sumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku
Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata
bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulang kali menyebut
bentuk fisik klien kami. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien
kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas untuk disebutkan
nara sumber dalam sebuah berita di media RiauAndalas.com," ujar Sandi
Baiwa.
Sandi
Baiwa, mengatakan tugas klien mereka sebagai Penasehat Ahli Gubernur Riau
memiliki tugas-tugas sebagai berikut;
memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi
kepada Gubernur;
"Mengikuti
rapat/kunjungan apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan perangkat
daerah/instansi terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Gubernur sesuai bidang tugasnya," tambahnya lagi.
Setelah
dilaporkan ke Polda Riau, dikatakan Suherwin didampingi Sandi Baiwa,
mereka masih menunggu pemanggilan saksi pelapor.
"Ya,
sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang
dilakukan saudara Larshen Yunus yang diterbitkkan media online RiauAndalas.com
telah melanggar Undang-undang ITE," ujarnya.
Penasehat hukum, juga meminta agar Larshen Yunus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku. (Tim)