Kantor Pengadilan Agama Labuha, Halsel |
Berdasarkan
data Pengadilan Agama (PA) Labuha, jumlah perkara perceraian sepanjang tahun
2021 sebanyak 387 perkara, itu artinya ada sekitar 774 orang perempuan dan
Lelaki menyandang status baru menjadi Janda dan Duda di Halsel.
Dari jumlah
perkara cerai di atas tercatat 80 persen perempuan mengajukan gugatan cerai,
sedangkan sisanya 20 persen adalah cerai talak yang diajukan pria. Demikian
dikatakan Kepala Pengadilan Agama (PA) Labuha melalui Panitera Naim Abdurauf,
SH, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 11 Januari 2022.
Naim menjelaskan
bahwa jumlah perkara secara keseluruhan yang ditangani PA Labuha sepanjang
tahun 2021 mencapai 430 perkara terdiri dari 43 perkara dispensasi nikah,
perwalian dan lainnya sedangkan 387 perkara adalah gugatan cerai yang disampaikan
isteri dan cerai talak yang diajukan suami.
Adapun
faktor paling dominan menjadi penyebab tingginya perceraian di Halsel adalah
Perselingkuhan, kemudian disusul masalah Ekonomi dan Kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT).
“ Jadi yang
paling dominan itu perselingkuhan, kemudian faktor ekonomi dan KDRT penyebab
perceraian di Halsel,” ungkap Naim.
Lanjut Naim
menyebut, jika dibandingkan dengan tahun 2020, angka perceraian di Halsel tahun
ini jauh lebih tinggi atau bertambah sekitar 79 perkara atau sekitar 158 orang
berstatus Janda dan Duda baru. Di tahun 2020 jumlah perkara perceraian hanya
sebanyak 308 gugatan dari total keseluruhan 335 perkara yang ditangani PA
Labuha, 27 perkara lainnya adalah dispensasi nikah dan perwalian.
“ Di tahun 2022 ini saja, terhitung sejak
tanggal 1 Januari hingga tanggal 11 Januari tercatat sudah ada 22 perkara yang
masuk, 19 diantaranya merupakan perkara gugatan cerai,” kata Naim. (IL/red)