Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Halmahera Selatan |
HALSEL-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 448 Ayat 3 menjelaskan, bentuk partisipasi masyarakat adalah tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Hal ini
disampaikan Korwil Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Dr. Fahrul Abd Muid, pada
saat buka kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu dengan OKP Se-Kabupaten
Halmahera Selatan bertempat di Aula Kantor Bupati Jalan Statistik Tugu Pala,
Desa Hidayat, Jumat (21/1/2020).
Dikatakan
Fahrul, dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai dengan aturan
tersebut.
“ Jadi Bawaslu
membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat guna terciptanya
penyelenggaraan pemilu yang berasakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil,”jelasnya.
Ketua Bawaslu
Halsel, Asman Djamil, menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif sangat penting
dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh
oleh pengawas pemilu. Apalagi masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi
di negara demokrasi ini.
“ Untuk memaksimal
hal tersebut Bawaslu telah membuat program pengawasan partisipatif berupa
pengawasan berbasis teknologi, yang merupakan Aplikasi Gowaslu diluncurkan pada
Agustus 2016 lalu,” ujarnya.
Selain itu,
Kordiv KPP Kahar Yasin, menyampaikan peran serta masyarakat yang tinggi harus
diimbangi dengan kualitas suara yang tidak dapat dimanipulasi.
”Kita menyadari
tingkat partisipasi masyarakat pada 2019 lalu termasuk paling tinggi jika dibandingkan
dengan pemilu-pemilu sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara
tingkat partisipasi pemilih paling rendah itu adalah, pemilih datang ke TPS
untuk memilih.
“ Bagi kami itu
tidak cukup, karena tingkat partisipasi yang paling tinggi itu dia bukan hanya
memilih, tapi memastikan suaranya tidak dimanipulasi oleh penyelenggara
pemilu,” kata Kahar.
Kordiv PHL Rais
Kahar yang didapuk sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut turut memberikan
informasi terkait peran media sebagai sumber informasi masyarakat.
Menurut Rais
pemilu merupakan perwujudan dari kebebasan pers, karena pemilu merupakan puncak
perayaan demokrasi, di mana masyarakat berhak menentukan pilihan.
“Contoh kecil
media yang kami maksud, biasanya di group paguyuban itu banyak saudara-saudara
kita di ASN. Nah itu yang menjadi kewajiban kita untuk mengingatkan mereka soal
keterlibatan politik praktis,”tukas Rais.
Untuk
mendapatkan pilihan tersebut, kata Rais, masyarakat membutuhkan informasi yang
akurat, faktual dan terpercaya, dalam sistem demokrasi informasi di era
digitalisasi saat ini.
"Informasi
banyak beredar, tapi informasi yang terverifikasi bisa dipastikan hanya bisa
didapatkan dari media-media yang kredibel, tugas utama pers menyajikan
informasi yang terverifikasi sehingga pers merupakan penyambung lidah, mata,
dan telinganya masyarakat,” tandasnya.
Sambung Rais,
untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, media berperan aktif melalui
pemberitaan.
“Kami sangat
berkepentingan untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu benar-benar bekerja
dengan maksimal, maka tudingan soal pers tidak netral itu persoalan lain, tugas
kami bukan untuk memuaskan semua pihak, melainkan kami bisa menyiarkan
informasi kami melalui dunia pers,” kata Rais. (il/red)