Ketua Presidium Forum Komunikasi Kepala Desa Provinsi Maluku Utara, Adam Abdurahman |
HALTIM-Melihat Fenomena para kepala desa di Maluku Utara yang sering
terjebak dalam kasus korupsi dan masalah administrasi lainya, Ketua Presidium
Forum Komunikasi Kepala Desa Provinsi Maluku Utara, Adam Abdurahman. Angkat
bicara. Minggu (30/02/2022).
Hal ini ia sentil akibat dari lemahnya pengawasan dan pembinaan
kepada para kepala desa yang dianggap kurang kapasitas sumber daya
manusia.
"Penegakan Kasus tindak pidana korupsi khusus para kades itu
sudah di atur oleh negara, artinya UU tentang desa juga membahas tentang
pelanggaran para kepala desa," ungkap Adam.
Adam mengatakan bahwa seluruh jajaran pihak berwajib harus mengikuti
telegram kapolri dengan nomor: st/847/VIII/2016/Bareskrim. Artinya kepada
jajarannya, supaya penegak hukum mengikuti panduan itu.
"Setelah terima pengaduan masyarakat segera koordinasi dengan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab kepada Presiden
untuk dilaksanakan pemeriksaan sesuai kewenangan APIP karena jika ditemukan
bukti adanya kesalahan administrarif penanganan selanjutnya diserahkan kepada
APIP sebagaimana amanat dalam pasal 385 ayat (3) dan (4) UU No 23 tahun 2014 tentang
Pemda," sebut Adam.
Bahkan untuk di Halmahera Timur Adam melihat bahwa konsekuensi
yang di terima para kades harus di dasarkan pada penghargaan kepada
bupati.
"Saya sudah sudah amati di haltim ini, seharusnya penegak
hukum kalau menindak kades menghargai bupati sebab ada perangkat aturan yang di
atur, artinya telegram itu mengarah ke situ," terangnya.
Ia juga memberikan contoh kades Foli yang pernah terjerak kasus
korupsi beberapa waktu lalu. "Contonya kasus desa Foli di tahun 2018,
bahwa kalau di tahun itu tidak selesai pelaporan nya maka BPMD dan Keuangan
tidak akan proses pencarian anggaran di tahun tahun yang akan datang,"
tandasnya.
Lanjut, Mantan Sekretaris APDESI Maluku Utara itu mengatakan bahwa
para Kepala Desa itu prinsipnya di bina, bukan di binasakan.
"Artinya bahwa kades itu begitu masyarakat memilih Dia
langsung jadi Pejabat tidak pandang statusnya. Meski nota bene SDM tidak
memenuhi, tapi karena ini perintah undang undang, jadi harus di bina,"
pintanya. Beda halnya dengan seorang Camat, Kadis Bahkan seorang Bupati sendiri
yang sudah mumpuni SDM nya karena rata-rata di atas 15 tahun sudah
berkarir," sambungnya.
Tidak hanya itu ia juga menyentil Bupati Haltim yang terkesan acuh
seakan tidak mau tahu.
"bupati terkesan diam, harusnya bupati bertanggungjawab.
Negara memberikan tugas dan tanggung jawab pada pemerintah daerah untuk
membimbing, membina, mengawasi kinerja Kepala Desa mengingat keterbatasan SDM
mereka, Jika itu sudah dilakukan terus masih terbukti melakukan pelanggaran
hukum bupati harus memberikan SP.1 dst, sampai pada tingkat Pemecatan, yang
Lantik Kades itu Bupati jadi Bupati Berhak Memecat Kades. Kasus desa Foli,
kadesnya bingung, anggaran kerugian tidak di beberkan, tapi sudah di tetapkan
sebagai tersangka, ingat Kades Kades itu bukan pejabat yang sudah mapan,
SDMnya," tukas Adam.
Sementara, untuk penegak hukum Adam mengingatkan khusus penegakan
hukum kasus Tipikor Kepala Desa wajib mengikuti arahan telegram kapolri,
"siapapun dia penegak hukum yang tidak mengindahkan arahan dan panduan
dari kapolri, itu artinya dia sudah siap menentang atasannya," tutup Adam
(tim)