Forum Advokat Desak Polres Halsel Tangkap Pelaku Pemerkosaan

Editor: Admin

 

Forum Advokat Halsel

HALSEL - Forum Advokat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang terhimpun dari beberapa advokat, diantaranya, Noldi Kurama, SH, La Jamra Hi. Jakaria, SH, Suarjono Buturu, SH, Safri Nyong SH, Sergi Malan SH dan Fitria La Mami, SH. meminta Kepolisian Resor (Polres) Halsel untuk menangkap terduga pelaku pemerkosaan seorang pedagang di Desa Tuwokona.

Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu, dimana saat itu korban (50) pada pukul 03.30 WIT. hendak berjualan di pasar menumpangi angkot yang dikendarai R (30) bersama rekannya RK (29), kedua terduga R dan RK merupakan seorang sopir angkot dan rekan yang tengah menemaninya saat menarik angkot.

Korban terpaksa menaiki angkot sepagi itu, lantaran sulitnya mendapatkan akses kendaraan umum dari desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, menuju pasar yang terletak di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Di tengah perjalanan, pelaku R bersama rekannya RK mengubah rute ke tempat sepi dan menghentikan mobil dengan alasan macet atau mogok, yang akhirnya korban lalu diperkosa secara bergantian dengan ancaman bakal dibunuh jika berteriak atau mencoba melarikan diri" kata Noldi Kurama kuasa hukum korban.

Setelah diperkosa berulangkali, korban kemudian diantar ke pasar dan diancam untuk tidak menceritakan kejadian itu atau tutup mulut.

Setelah diperkosa tepatnya pukul 06:00 WIT korban kemudian meminta ke dua pelaku untuk mengantarnya ke pasar dengan kalimat bujukan bahwa korban tidak akan melaporkan kejadian pemerkosaan itu", jelas Noldi.

Setibanya di pasar, korban lalu menuju Polres Halsel dan membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPLP/01/1/2022/SPKT. Atas tindakan bejat yang dilakukan R dan RK, Forum Advokat Halmahera Selatan meminta Polres Halsel untuk segera menangkap kedua pelaku.

"Ini bukan merupakan dilik aduan tapi, sudah menjadi tugas polisi untuk segera menangkap dan mengamankan pelaku karena status kasus ini adalah dilik khusus", tegas pengacara muda asal pulau Obi itu.

Selain Noldi Kurama, advokat La Jamra Hi. Jakaria, juga meminta kepada pihak Polres Halsel untuk segera mengambil tindakan penangkapan terhadap pelaku karena kelakuan keduanya sudah melampaui batas.

“ Polres Halsel harus segera bertindak karena selain untuk mengamankan pelaku, kelakuan keduanya juga harus segera mendapatkan ganjaran, dan ini dikenakan pasal 285 KUHP pemerkosaan dan pengancaman pembunuhan dengan sanksi pidana minimal 12 tahun penjara", tuturnya

La Jamra juga menambahkan, seharusnya pihak polres harus mengamankan dulu para pelaku untuk menghindari pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti oleh karena tindak kejahatan yang dilakukan diluar dari kewajaran.

"Soal saksi kami meminta agar penyidik memeriksa orang-orang yang melihat para pelaku pada saat mengantar korban sampai ke pasar Bumdes Desa Labuha dan secepatnya para pelaku di amankan", tegasnya (IL/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini