Forum Advokat Halsel |
HALSEL - Forum Advokat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), yang terhimpun dari beberapa advokat, diantaranya, Noldi Kurama, SH, La Jamra Hi. Jakaria, SH, Suarjono Buturu, SH, Safri Nyong SH, Sergi Malan SH dan Fitria La Mami, SH. meminta Kepolisian Resor (Polres) Halsel untuk menangkap terduga pelaku pemerkosaan seorang pedagang di Desa Tuwokona.
Peristiwa
pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 lalu, dimana saat itu
korban (50) pada pukul 03.30 WIT. hendak berjualan di pasar menumpangi angkot
yang dikendarai R (30) bersama rekannya RK (29), kedua terduga R dan RK
merupakan seorang sopir angkot dan rekan yang tengah menemaninya saat menarik
angkot.
Korban
terpaksa menaiki angkot sepagi itu, lantaran sulitnya mendapatkan akses kendaraan
umum dari desa Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan, menuju pasar yang terletak
di Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
Di tengah perjalanan, pelaku R bersama rekannya RK mengubah rute ke tempat sepi dan menghentikan mobil dengan alasan macet atau mogok, yang akhirnya korban lalu diperkosa secara bergantian dengan ancaman bakal dibunuh jika berteriak atau mencoba melarikan diri" kata Noldi Kurama kuasa hukum korban.
Setelah
diperkosa berulangkali, korban kemudian diantar ke pasar dan diancam untuk
tidak menceritakan kejadian itu atau tutup mulut.
Setelah
diperkosa tepatnya pukul 06:00 WIT korban kemudian meminta ke dua pelaku untuk
mengantarnya ke pasar dengan kalimat bujukan bahwa korban tidak akan melaporkan
kejadian pemerkosaan itu", jelas Noldi.
Setibanya
di pasar, korban lalu menuju Polres Halsel dan membuat laporan polisi dengan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPLP/01/1/2022/SPKT. Atas tindakan
bejat yang dilakukan R dan RK, Forum Advokat Halmahera Selatan meminta Polres
Halsel untuk segera menangkap kedua pelaku.
"Ini
bukan merupakan dilik aduan tapi, sudah menjadi tugas polisi untuk segera
menangkap dan mengamankan pelaku karena status kasus ini adalah dilik
khusus", tegas pengacara muda asal pulau Obi itu.
Selain
Noldi Kurama, advokat La Jamra Hi. Jakaria, juga meminta kepada pihak Polres
Halsel untuk segera mengambil tindakan penangkapan terhadap pelaku karena
kelakuan keduanya sudah melampaui batas.
“ Polres
Halsel harus segera bertindak karena selain untuk mengamankan pelaku, kelakuan
keduanya juga harus segera mendapatkan ganjaran, dan ini dikenakan pasal 285
KUHP pemerkosaan dan pengancaman pembunuhan dengan sanksi pidana minimal 12
tahun penjara", tuturnya
La
Jamra juga menambahkan, seharusnya pihak polres harus mengamankan dulu para
pelaku untuk menghindari pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan barang
bukti oleh karena tindak kejahatan yang dilakukan diluar dari kewajaran.
"Soal
saksi kami meminta agar penyidik memeriksa orang-orang yang melihat para pelaku
pada saat mengantar korban sampai ke pasar Bumdes Desa Labuha dan secepatnya
para pelaku di amankan", tegasnya (IL/Red)