Hebat, Biaya Kesehatan Di Tikep Gratis

Editor: Admin
Ilustrasi pengobatan gratis (Rebuplika) 

TIDORE - Ketakutan masyarakat kurang mampu akan biaya pengobatan yang begitu besar, apabila jatuh sakit dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun di setiap puskesmas terdekat. Mulai diperhatikan oleh Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim dan Wakil Wailkota, Muhammad Sinen.

Dimana di tahun 2022 ini, selain dialokasikan bantuan untuk biaya akomodasi dan transportasi melalui Dinas Sosial Kota Tidore senilai Rp. 500 Juta, bagi masyarakat yang akan dirujuk keluar daerah, maupun dirawat dalam daerah. 

Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Tikep, Sahnawi Ahmad, saat ditemui di ruang ruang kerjanya. Senin (31/1/2022) menyampaikan, Bantuan pengobatan untuk masyarakat kurang mampu, juga disediakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tidore senilai Rp. 80 Juta per bulan, yang wajib dihabiskan dalam setiap bulan berjalan. Pasalnya, dana ini, bersumber dari potongan 2,5% gaji para ASN di Kota Tidore, yang dikumpulkan setiap bulan, sebagai zakat. 

"Bantuan ini diberikan kepada warga kurang mampu untuk membantu mereka (Orang sakit) dalam hal biaya pengobatan, diluar dari BPJS," ungkapnya.

Lanjut Sahnawia, untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat tinggal menyampaikan permohonan ke Baznas Kota Tidore, yang dilengkapi dengan Keterangan Kurang Mampu dari Lurah/Desa setempat, Keterangan Dokter, Kartu Tanda Penduduk (KTP), plus Foto Pasien yang sementara dirawat.

"Bantuan ini hanya diberikan untuk masyarakat yang ber-KTP Tidore, untuk nilainya sudah ditetapkan melalui SK Walikota, jadi kalau ada yang dirujuk keluar daerah, misalnya seperti di Jakarta, itu nilainya 7,5 Juta. Untuk wilayah Makassar, senilai Rp. 5 Juta, Ternate senilai Rp. 3,5 Juta, dan untuk di Tidore sendiri senilai Rp. 2,5 Juta," tuturnya. 

Kendati demikian, Sahnawi mengaku, pada tahun 2022 ini, ia telah mengusulkan terkait dengan perubahan besaran nilai bantuan, berdasarkan kewilayahan dengan mempertimbangkan kebutuhan pasien dalam melakukan pengobatan. Sedangkan bagi warga kurang mampu atau warga miskin yang tidak memiliki BPJS, juga bisa ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah Kota Tikep melalui Baznas karena msuk dalam kategori darurat. 

"Kebutuhan pasien inikan kita tidak tau berapa banyak, maka dari itu, kita cukup menentukan besarannya per wilayah, misalnya untuk wilayah Tidore dan Ternate itu bantuannya mulai dari 2,5 Juta sampai 10 Juta, agar mereka juga bisa terbantu dalam hal pengobatan. Sebab kalau tidak, jika ada warga yang mengalami sakit berat lalu kita berpatokan pada SK Walikota, maka bantuannya hanya 2,5 Juta, untuk Wilayah Tidore, dan Ternate itu 3,5 Juta," jelasnya.

Sahnawi menambahkan, dengan adanya bantuan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi takut untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit, maupun Puskesmas terdekat. Karena bantuan mengenai orang sakit ini juga telah disediakan oleh Pemerintah. 

Bahkan kedepannya, ia juga berencana melakukan kerjasama lintas sektor, yang terdiri dari Bagian Kesra, Baznas Kota Tikep, Dinas Kesehatan, RSD Kota Tikep, dan Puskesmas, untuk memfasilitasi masyarakat kurang mampu dalam hal pengobatan. Sehingga bagi masyarakat kurang mampu, hanya tau melakukan pemeriksaan dan pengobatan.

"Jika kita sudah jalin kerjasama dalam bentuk MOU, maka kita tinggal melakukan pembayaran ke RSUD atau Puskesmas, berdasarkan kebutuhan pasien yang mereka tangani. Selanjutnya, data pasien itu, nanti kita ambil sebagai bentuk dari pertanggungjawaban dalam hal pengelolaan bantuan. Intinya kita ingin mempermudah masyarakat dalam hal layanan kesehatan," tandasnya.(Aidar).

Share:
Komentar

Berita Terkini