Ketua DPRD Pulau Taliabu (red:tim) |
Taliabu -, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus resmi dilaporkan ke polisi oleh Pimpinan Redaksi Investigasi. Net.news, La Omy La Tua ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu, pada Selasa 11 Januari 2022. Akibat menghalangi pekerjaan pers.
Dimana oknum Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus (MM) dilaporkan oleh seluruh wartawan Taliabu yang di wakili langsung oleh La Omy La Tua karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.
Berdasarkan laporan polisi nomor STPL / 04 /I / 2022 /Sek Talbar, tanggal 11 Tahun 2022, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga talah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.
"Kejadian tersebut, dilakukan oknum ketua DPRD saat menghadiri Gebyar Vaksinasi Ke II Covid-19 berhadiah di Kecamatan Taliabu Barat Laut, tepatnya di jalan depan kediaman Kades Onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita (koran)," ungkap La Omy La Tua
Hal itu membuat sejumlah wartawan Taliabu, yang di wakili langsung oleh La Omy La Tua usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut yang diduga kuat telah melanggar undang undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. San Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," terang La Omy.
Lanjut La Omy juga bilang dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
"Kami meminta tegas Kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana," pungkasnya.