Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Radjulan, |
HALSEL, - Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Safiun Radjulan, secara tegas menyampaikan bahwa seluruh tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkup Halsel aman, tidak ada yang namanya pemutusan hubungan kerja ( PHK) atau di berhentikan.
"Saya tegaskan lagi, dari 80 tenaga PPT itu tidak ada satupun tenaga PTT di Diknas Halsel yang di berhentikan, saya jamin itu," ujar Kadiknas Halsel. Rabu (05/01/2022).
Mantan Kadikbud Provinsi Malut itu bilang bahwa sebenarnya yang terjadi itu masa kerja para PTT sebagaimana SK sudah berakhir pada 31 Desember 2021, yang artinya untuk melanjutkan kontrak baru perlu dilakukan seleksi wawancara untuk mengetahui kompetensi masing - masing yang nantinya di tempatkan di semua Bidang sesuai dengan bidang keahliannya
"Di Diknas itu ada sekitar 80 tenaga PTT, namun karena ada perubahan nomenklatur dari Dikbud menjadi Diknas, dimana Bidang Budaya pisah berdiri sendiri maka perlu ada penataan kembali menyusul berkurangnya jumlah Pegawai menjadi 67 orang dari total 80 tenaga,"terang Safiun.
Safiun mengatakan perlu ada apresiasi pada seluruh tenaga PTT di akhir masa tugas, atas kerja - kerja selama ini, mengingat tidak ada Surat Keputusan (SK) Bupati yang masa berlakunya berlanjut dengan sendirinya.
Untuk itu perlu dikeluarkan SK baru dengan rekrutmen kembali, dan sekarang mereka mengikuti tes wawancara apalagi Diknas yang awalnya Dikbud terjadi perubahan ini perlu penyegaran Bidang
"Sebagai pimpinan saya harus menyampaikan ucapan terimakasih kepada mereka (tenaga PTT. red) yang telah mengabdi selama setahun sebagaimana masa berlaku SK per 31 Desember, jadi bukan di berhentikan, saya jamin itu," pungkas Safiun Optimis. (Red/il)